Home / Berita

Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali di Tangkap Satresnarkoba Polres Melawi Saat Operasi Pekat*

Viewer: 360
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wib.

Masing-masing tersangka dengan inisial Ys (27 th) laki-laki, alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Dan satunya berinisial YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.

TKP penangkapan para tersangka tersebut, dijalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Baca Juga  Naik Sepeda Listrik Jadi Tren Baru Rekreasi Keluarga di Kota Pontianak

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut, benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris diruang kerjanya. Senin (13/12/2021) pagi.

Baca Juga  Wali Murid Beserta Komite SMA, SMK Negeri Cabdis Siantar Sepakat Seragamkan Pengadaan Dana SPP

Lanjutnya, “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Indahnya Berbagi Di Bulan Suci, Babinsa Kodim 1203/Ktp, Bagi-Bagi Takjil Kewarga Untuk Berbuka Puasa.

Berita

Pimpinan dan Komisi ll DPRD Samosir Rapat Tentang Penyaluran Pupuk

Berita

DPC PPB P.Sidimpuan Audensi Bersama Walikota

Berita

Patroli Skala Besar Polres Ketapang Bagikan 145 Paket Sembako Ke pedagang Kecil

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pengukuhan DPP Perkumpulan Merah Putih Kalbar*

Arsip

Momen-momen Mengharukan Pemakaman Muhammad Ali

Asahan

6 Bulan Ditangkap Polisi Perairan Malaysia, Nasib 24 Nelayan Tanjungbalai dan Asahan Tak Jelas

Berita

Kapolri Minta Forkopimda Kalbar Terus Lakukan Akselerasi Vaksinasi, Untuk Mencegah Virus Omicron