
Halsel, Maluku Utara – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik meminta penegak hukum segera periksa mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Daud DJubedi atas kasus pengelolan dana Hunian Tetap atau Huntap.
Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik, Senin (29/11/2021) malam tadi paska Pengadilan Negeri Labuha memutuskan BPBD Halsel bersalah atas prosedural pengelolaan dana Huntap milik korban gempa di Gane.
Bahkan Bupati mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas putusan pengadilan tersebut.
“Sudah ada putusan pengadilan maka pihak BPBD dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada harus bertanggungjawab,” tuturnya.
Selain meminta pihak tergugat untuk bertanggungjawab, Bupati kemudian mengatakan bahwa proses pembangun Huntap yang dibangun oleh pihak ketiga pasti bermasalah karena dapat dipastikan ada perubahan juknis.
“Seharusnya dana tersebut di cairkan sesuai dengan progres pekerjaan, namun BPBD saat itu di jabat Daud DJubedi merubah juknis dan membuat surat kuasa pencairan milik masyarakat, bahkan surat kuasa sebagian masyarakat dipalsukan,” sesalnya.
Untuk itu Bupati mengatakan, putusan pengadilan ini sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus huntap korban gempa di Gane.
“Dengan adanya putusan pengadilan ini saya berharap menjadi pintu masuk bagi aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas proses pencairan uang masyarakat yang inprosedural itu,” tegas Bupati (FIK)







