Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 12:06 WIB

Pukat Trowl dan Bom Ikan Merajalela, Ketua KTNA Tapteng Minta APH Bertindak

Ketua KTNA Tapanuli Tengah (Hasrul Azis Sikumbang ) bersmaa para pecinta laut saat melakukan pengecekan wilayah penangkapan ikan tradisional di wilayah kepulauan Mursala

Ketua KTNA Tapanuli Tengah (Hasrul Azis Sikumbang ) bersmaa para pecinta laut saat melakukan pengecekan wilayah penangkapan ikan tradisional di wilayah kepulauan Mursala

Viewer: 764
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah – Ketua KTNA Sibolga dan Tapanuli Tengah Hasrul Azis Sikumbang mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk penegakan hukum atas pelarangan trawl, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Kita meminta Angkatan Laut, Polairut, dan instansi terkait untuk segera menindak para pelaku kejahatan laut ini, juga Perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga nelayan tradisional tidak dikorbankan,” ujar Hasrul

Hasrul mengungkapkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut Hasrul yang turun langsung melakukan pengecekan dengan beberapa orang yang peduli dengan kelestarian laut pada Minggu (28/11/21) di daerah penangkapan ikan nelayan tradisional banyak mengalami kerusakan, bahkan sangat sulit untuk mendapatkan ikan.

“Masalahnya bukan hanya ikan yang susah didapat nelayan, bahkan jaring mereka juga tak sedikit yang terseret pukat trowl ini, ini sudah sangat merugikan nelayan kecil, sudah ikan tak dapat, jaringnya juga hilang,” kata Hasrul.

Ia mengatakan, nelayan sudah melaporkan berulang kali persoalan pukat trowl kepada pemerintah, tetapi tidak ada tindakan nyata untuk penegakan hukum.

“Pemakaian pukat trwol dan bom mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan menurunkan pendapatan kami sebagai nelayan tradisional,” ujarnya.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 disebutkan, larangan untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerusakan ekosistem laut akan terus berlangsung jika tanpa upaya serius penegakan hukum atas pukat trwol dan bom ikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan diwilayah perairan Pulau Mursala dan sekitarnya mengalami penurunan, over fishing di beberapa wilayah penangkapan ikan, kerusakan lingkungan perairan  (terumbu karang, mangrove) yang merupakan habitat dari ikan, konflik dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, pelanggaran jalur penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang (jaring Trawl), kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium).

“Harapan kita, APH dapat segera menindak para pelaku kejahatan laut ini, jangan tutup mata dengan penderitaan nelayan ini, saat ini ekonomi masyarakat sangat merosot, ditambah lagi akibat covid-19 ini,” terang Hasrul.

Baca Juga  Polres Samosir Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Samosir 2024
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket Gbr. Wakil Bupati Tapsel, H.Aswin Efendi Siregar ketika menyampaikan rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD TA 2020

Berita

DPRD Gelar Rapat Rancangan KUPA – PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020

Berita

Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK

Berita

Jreng.. 4 Unit PLTU Batu Bara di Pinggir Jakarta Dimatikan

Berita

Walikota Sebagai Irup Rangka Peringati HUT Pemko Psp Ke-19 Tahun 2020

Berita

Kepala BNN Sintang Kompol Lamuati Silaturahmi Dengan Waka Polres Melawi

Berita

Selamat Hari Guru Nasional Ke 76 Tahun2021

Berita

Ini Komentar Rahmad Darmawan Setelah Timnya Tumbang Melawan Persebaya 0-2

Berita

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati