Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah – Ketua KTNA Sibolga dan Tapanuli Tengah Hasrul Azis Sikumbang mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk penegakan hukum atas pelarangan trawl, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Kita meminta Angkatan Laut, Polairut, dan instansi terkait untuk segera menindak para pelaku kejahatan laut ini, juga Perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga nelayan tradisional tidak dikorbankan,” ujar Hasrul
Hasrul mengungkapkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menurut Hasrul yang turun langsung melakukan pengecekan dengan beberapa orang yang peduli dengan kelestarian laut pada Minggu (28/11/21) di daerah penangkapan ikan nelayan tradisional banyak mengalami kerusakan, bahkan sangat sulit untuk mendapatkan ikan.
“Masalahnya bukan hanya ikan yang susah didapat nelayan, bahkan jaring mereka juga tak sedikit yang terseret pukat trowl ini, ini sudah sangat merugikan nelayan kecil, sudah ikan tak dapat, jaringnya juga hilang,” kata Hasrul.
Ia mengatakan, nelayan sudah melaporkan berulang kali persoalan pukat trowl kepada pemerintah, tetapi tidak ada tindakan nyata untuk penegakan hukum.
“Pemakaian pukat trwol dan bom mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan menurunkan pendapatan kami sebagai nelayan tradisional,” ujarnya.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 disebutkan, larangan untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerusakan ekosistem laut akan terus berlangsung jika tanpa upaya serius penegakan hukum atas pukat trwol dan bom ikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan diwilayah perairan Pulau Mursala dan sekitarnya mengalami penurunan, over fishing di beberapa wilayah penangkapan ikan, kerusakan lingkungan perairan (terumbu karang, mangrove) yang merupakan habitat dari ikan, konflik dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, pelanggaran jalur penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang (jaring Trawl), kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium).
“Harapan kita, APH dapat segera menindak para pelaku kejahatan laut ini, jangan tutup mata dengan penderitaan nelayan ini, saat ini ekonomi masyarakat sangat merosot, ditambah lagi akibat covid-19 ini,” terang Hasrul.






