Home / Berita

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:01 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:49 Detik

Sintang Kalbar,Kompas Nasional.com– Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN, tersangka pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.

Tersangka RS dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga  Pengamanan Objek Vital Oleh Unit Pam Obvit Polres Kapuas Hulu

Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Rakor Pengamanan VVIP Kunker Wakil Presiden*

“Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia,” jelasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Incumbent Vandiko Gultom, Resmi Daftar ke Partai Golkar Samosir 

Berita

Putri Asli Papua Dilantik Menjadi Perwira Kepolisian oleh Presiden RI di Istana Negara

Berita

Hadiri Rakoor PPKM Mikro, Babinsa Sukabangun Sampaikan Ini.

Berita

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Berita

Edi Kamtono : Front Office Harus Berikan Pelayanan Dengan Senyum

Berita

DPRD Samosir Dukung Kepolisian Berantas Narkotika

Berita

PKK Tapsel Bawa “Oleh-oleh” Spesial Bagi Masyarakat Desa Mondang dan Janji Mauli Baringin

Berita

KOREM 121/ABW BERSAMA AJENREM 121/ABW MENGGELAR KAMPANYE DALAM RANGKA PENERIMAAN PRAJURIT TNI AD TAHUN 2022