Home / Berita

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:01 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati

Viewer: 421
0 0
Terakhir Dibaca:49 Detik

Sintang Kalbar,Kompas Nasional.com– Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN, tersangka pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.

Tersangka RS dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga  Semarak Ramadhan, Markas Cabang LMPI Pematangsiantar Bagi - Bagi Takjil Gratis

Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.

Baca Juga  Ombudsman Pangkas Anggaran Rp 91 M, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup

“Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia,” jelasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Selamat ! Sebanyak 549 Orang Peserta Didik SMA/SMK Se Cabdis Siantar Lulus PTN Lewat Jalur SNMPTN

Asahan

Polres Asahan Berhasil Tangkap Penculikan Anak Dibawah Umur Di Airjoman

Berita

Wali Kota Bogor Bima Arya Senang Bersepeda di Pontianak, Sebut Trek Rata dan Udara Segar

Arsip

Lagi, Rumah Sakit di Bali Tolak Bayi Miskin

Berita

Pukat Trowl dan Bom Ikan Merajalela, Ketua KTNA Tapteng Minta APH Bertindak

Berita

Mesin ATM Baru Bank Sumut di Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar Resmi Beroperasi

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 21 Agustus 2021, Tambah 15 Kasus, Sembuh 23 Kasus, Kasus Aktif 229

Berita

Polsek Lumar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruang Pelayanan Publik