Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 13:31 WIB

Langgar Kode Etik Anggota Polresta Pontianak Kota di PTDH

Viewer: 413
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Pontianak, Kalbar,Kompas Nasional- Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).

Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga  Bahas Persiapan Penyaluran Bantuan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Bersama Panglima TNI

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, terang Kapolresta Andi Herindra.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

Baca Juga  Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan, Tidak Tau Sebanyak 85 Orang ASN Diangkat Menjadi Pejabat Kades

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi.

Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH.

Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan”, tambah Andi.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH.

Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana”, pungkas Andi Herindra.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Suami Tega Aniaya Istri Akibat Pengaruh Miras

Berita

Danrem 031/Wirabima Silaturahmi Bersama Tokoh Agama Sumatera Utara

Arsip

Balik Menyerang, Tentara Filipina Bunuh 13 Anggota Abu Sayyaf

Berita

Kamis Siang, Kedutaan Besar Argentina Temui Kapolri Terkait Penangkapan Buronan Argentina

Berita

WARTAWAN ADA, DIDEPAN DAN DIBELAKANG OLOAN PANIARAN NABABAN

Berita

Pemkab Mempawah Bangun Sinergitas Bersama Bank KalbarĀ 

Berita

Ketua TP. PKK Tapanuli Utara Siap Dukung ‘Bersatu Lawan Covid-19’.

Berita

Tim rilis jumlah penumpang kapal tenggelam