Home / Berita

Jumat, 12 November 2021 - 06:57 WIB

Sekolah Langgar Aturan PTM Terbatas, Kadisdik Siantar “Geram”

Viewer: 634
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 sejatinya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat sejumlah beberapa sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar yang melanggar aturan-aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Jalan Sibolga Kota Pematangsiantar, terlihat kerumunan para Peserta  Didik seusai jam pelajaran bahkan ada diantara anak didik tersebut yang tidak mengenakan masker, sama sekali tidak ada pengawasan dari pihak sekolah atau pun Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk di sekolah tersebut. Hal ini membuat pemandangan yang sangat mengerikan padahal pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga  Oknum Polisi Menawarkan Perubahan Pasal Pelanggaran Kepada Pengendara Agar Mampu Membayar Tilang dengan Uang Tunai

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana  Marpaung SPd.MM, saat di konfimasi, Sangat geram pada Sekolah yang melanggar aturan PTM Terbatas dimasa pandemi dan langsung memerintahkan stafnya untuk turun mencek langsung ke sekolah-sekolah dan membuat surat ederan terkait aturan saat anak didik pulang sekolah.

“Kita masih tetap melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai SOP yang ditetapkan SKB 4 Menteri dan Instruksi Gubernur, nanti akan kita tindak tegas kepala-kepala sekolahnya.”. ujar Rosmayana saat dijumpai diruang kerjanya  Kamis,(11/11/21).

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Kampar Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Dengan tegas Rosmayana juga mengatakan, agar Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk di sekolah supaya diperdayakan karena pembelajaran tatap muka belum normal juga pihaknya akan tetap memonitoring dan melakukan tindakan peneguran dan memanggil para kepala sekolah yang masih mengabaikan prokes ataupun SKB 4 Menteri.

Juga ia menghimbau pada sekolah-sekolah agar tertap menerapkan prokes pada saat PTM Terbatas sesuai SOP SKB 4 Menteri juga satgas Covid-19 yang sudah dibentuk supaya bekerja sampai anak-anak dipastikan pulang untuk menghindari kerumunan.

“Nanti patroli sekolah akan kami aktifkan kembali untuk memantau keadaan di sekolah-sekolah pada saat anak-anak pulang”. Pungkasnya.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Herd Immunity, SMKN 1 Siantar Gelar Vaksinasi Dosis II Bagi Peserta Didik

Berita

9 Orang Pengunjung Club Malam Di Pontianak Tanpa Masker Terjaring Tim Covid-19

Berita

Sehari Setelah Dilantik, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bersama Pemprovsu

Berita

KARTINI TOBA DAPAT PIAGAM “PEREMPUAN BERJASA DAN BERPRESTASI”

Berita

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan Polri, Dengan Target 685 Orang

Berita

Polsek Putussibau Utara Melaksanakan Pengecekan Ketersediaan Stok Minyak Goreng

Berita

Diduga, 4 ( Empat ) Orang Pelaku Dalam Satu Team, Mencoba-coba Memeras Wakil Bupati Humbahas.

Arsip

Heboh Modal Beli Pulsa 100ribu, Pulang Bawa Smartphone!