Viewer: 772
0 0

Home / Berita

Minggu, 6 September 2020 - 08:25 WIB

9 Orang Pengunjung Club Malam Di Pontianak Tanpa Masker Terjaring Tim Covid-19

Viewer: 773
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Pengelola
Didenda Rp1 juta Karena Abai Protovkol Kesehatan
 
 
Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.

Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp200 ribu.

Tak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab.

Sementara pengelola klub malam tersebut dijatuhi denda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. 
 
Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
 
Ia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga  Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia*Pemerintah Desa Batu Ampar Salurkan BLT Kepada Masyarakat.

Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.

Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.
 
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020.

Baca Juga  KRATOM JADI UNGGULAN PENELITIAN DI TAHUN 2021

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya, ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar, ungkapnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Kesasar Di Tapsel Bukan Warga Sidimpuan, Tetapi Medan

Berita

Menteri Sandiaga Uno akan Berkunjung ke Kampung Wisata BML Pontianak

Berita

Kalaksa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir Monitoring Kesiapan Tempat Isolasi Terpusat dan Sosialisasi Prokes di Pintu Masuk 

Berita

Jelang Perayaan Idul Fitri 2022, Polda Kalbar Gelar Rakor Linsek

Berita

PEMKAB TOBA DAN BAWASLU SEPAKATI PENGUATAN PENGAWASAN PEMILU

Berita

Arahan Dirsamapta Polda Kalbar dalam acara Rakernis fungsi Samapta Polda Kalbar TA 2022

Berita

Membangun Di Masa Pandemi, Bupati Tapsel Tetap Akan Bangun Kawasan Terpencil

Berita

Usai Pilkades, Plt Kades Sipungguk Berharap Agar Masyarakat Kembali Bersatu dan Mendukung Kades Terpilih