Viewer: 752
0 0

Home / Berita

Minggu, 6 September 2020 - 08:25 WIB

9 Orang Pengunjung Club Malam Di Pontianak Tanpa Masker Terjaring Tim Covid-19

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Pengelola
Didenda Rp1 juta Karena Abai Protovkol Kesehatan
 
 
Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.

Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp200 ribu.

Tak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab.

Sementara pengelola klub malam tersebut dijatuhi denda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. 
 
Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
 
Ia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga  Mereka Dulu Mencibir, Sekarang Puja-puji Sri Mulyani

Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.

Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.
 
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020.

Baca Juga  Pemko Padang Sidempuan Sosialisa Hewan Qurban Wabah PMK

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya, ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar, ungkapnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Janda Melahirkan Tanpa Hamil, Merasa Ada yang Masuk ke Rahim, Perut Membesar Lalu Kembali Rata
Foto Bharada e

Berita

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Berita

Tingginya Intensitas Curah Hujan Mengakibatkan Naiknya Debit Air Sangat Tinggi Di sungai Sayan dan Sungai Pinoh

Berita

Kunker Ke Kanwil Kumham Sumut, Staf Khusus Menteri Hukum Dan HAM Ajak Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita

Operasi Pekat,Tim Gabungan di Bulan Suci Ramadhan Jaring 69 Orang Wanita Malam di Kota Sintang

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pembukaan Perbatasan Tebedu – Entikong.

Berita

Belum Sempat Transaksi, Seorang Kurir Narkotika Asal Medan Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Terminal Sibolga

Berita

Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai, Desak Tangkap Pembunuh Marsal Harahap