Viewer: 814
0 0

Home / Berita

Minggu, 6 September 2020 - 08:25 WIB

9 Orang Pengunjung Club Malam Di Pontianak Tanpa Masker Terjaring Tim Covid-19

Viewer: 815
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Pengelola
Didenda Rp1 juta Karena Abai Protovkol Kesehatan
 
 
Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.

Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp200 ribu.

Tak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab.

Sementara pengelola klub malam tersebut dijatuhi denda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. 
 
Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
 
Ia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga  Tegakkan Disiplin Satuan, Ini Yang Di Laksanakan Provost Kodim 1203/Ktp.

Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.

Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.
 
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020.

Baca Juga  Mencegah Penyebaran PMK Tim Satgas Aman Nusa II Polda Kalbar Turun Ke Kandang Untuk Melakukan Penyemprotan

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya, ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar, ungkapnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BUPATI TOBA PUJI KERJA NAKES COVID-19 TOBA

Berita

Uskup Agung: Asner, Jadilah Pemimpin Kota Siantar yang Baik

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Amankan 3 orang diduga (PMI) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Asahan

Sambut HUT AL Ke 76, Lanal TBA Sudah Vaksin 11.000 Orang

Berita

Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun

Berita

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Laksanakan Pengecekan Hewan Ternak Qurban

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Sunatan Massal

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Pokja Penyusunan Kajian Strategis Sahli Kasad