Home / Berita

Kamis, 4 November 2021 - 20:54 WIB

Lima Bocah di Pontianak Cabuli Anak Perempuan Usia Enam Tahun

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Gegara Main Kawin Kawinan

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami seorang anak perempuan berusia (6) tahun di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan hal tersebut saat ditemui jurnalis, Rabu (03/11/21)

“Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 November 2021 dari Sdri H. Yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh 5 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan kesemuanya adalah anak di bawah umur”, ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerangkan bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dinilai Beropini Soal Jalan Obi, M Yunus Najar "Sekakmat" Kepala DPMPTSP dan Kepala ESDM Malut

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban, dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, dengan artian tidak secara bersama-sama.

“Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan petbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020.

Modus operandinya adalah karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan, jadi mereka melakukan hal tersebut dengan modus permaianan kawin-kawinan”, ungkap Indra.

“Saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut”, tambahnya.

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolri

Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama.

“Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali.

Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan.

Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut.

ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan orang tua, Polresta Pontianak Kota dan instansi terkait yang menaungi permasalahan anak di bawah umur.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UP3 Ketapang Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan ListrikĀ 

Berita

Rapat Paripurna di DPRD Samosir Terkait Pembahasan dan Persetujuan atas Ranperda APBD 2021

Arsip

Bupati Asahan Diduga Berbohong Lagi Dipanggil KPK Tapi Ngaku Sakit

Berita

Tiga Bulan Dilantik, Kades Sipungguk Bikin Program Unggulan “Kampung Tangguh Anti Narkoba”

Berita

Kondisi Wali Kota Pontianak Saat Ini Dinyatakan Negatif Covid-19

Berita

Pemko Psp Bersama Forkopimda Plus Gelar Apel Siaga Bencana Tahun 2020

Berita

Balita Pengidap Spina Bifida Asal Halsel Dapat Donasi Dari PT Wanatiara Persada
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI