Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:55 WIB

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Viewer: 394
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Oleh: Verry Agusrianto,
Ketum DPP-LIP NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Eks Lahan Galian C Secara Ilegal
terhadap akibat dampak nya erosi. Maka untuk itu lah rehabilitasi juga berfungsi bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.

Baca Juga  Gubernur Sumut Kaget Banyak ASN Tersangkut Kasus Korupsi

Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Baca Juga  Tower Mini Bantuan Kementrian Kominfo Tidak Berfungsi Sebagaimana Mestinya, Siapa yang Harus Di Salahkan ?

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya frekuensi pemantauannya,dari pemerintah.

Hasnan.Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jajaran Polres Ketapang Kunjungi Kodim 1203, Ucapkan Dirgahayu HUT TNI Ke – 76

Berita

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pengawalan dan Pengamanan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Berita

Penebangan Pohon Jadi Polemik, Kepala SMKN 2 Pematangsiantar Beri Penjelasan

Berita

Berniat Ikut Demo Menolak Omnisbus Law, Puluhan Pelajar di Tangkap Kepolisian Polres Siantar

Berita

Bius Sitolu Tali Sepakat Berangkatkan Ariston Sidauruk Jadi Calon Wakil Bupati Samosir 

Berita

Sekjen ICW-RI “Warning” Pembelanjaan Rp 18 Milliar Dana BOS Afirmasi 

Berita

Tauran Anak Anak Di Belakang Pasar Dahlia 9 Orang di Amankan Polisi

Berita

Perjalanan 17 Hari Usman – Bassam Menata Birokrasi