Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:55 WIB

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Oleh: Verry Agusrianto,
Ketum DPP-LIP NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Eks Lahan Galian C Secara Ilegal
terhadap akibat dampak nya erosi. Maka untuk itu lah rehabilitasi juga berfungsi bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.

Baca Juga  Bupati Samosir Canangkan Vaksinasi PMK Pada Ternak

Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Baca Juga  KARTINI TOBA DAPAT PIAGAM "PEREMPUAN BERJASA DAN BERPRESTASI"

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya frekuensi pemantauannya,dari pemerintah.

Hasnan.Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Prediksi 3.000 Pendukung Paslon Padati Lokasi Debat Pilpres

Berita

Dharma Pertiwi Daerah L Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bantaran Sungai Kapuas*

Berita

Capaian Vaksinasi Pelajar Jenjang SMA / SMK di Siantar – Simalungun Hampir 85 Persen

Berita

Bentrok Kelompok Ambon, Warga Pondok Gede Luka-Luka

Berita

LIONS CLUB GOLDEN ESTATE GELAR DONOR DARAH AMAL THALASEMIA

Berita

Kompol Aang Permana Pimpin Pemakama n Jenazah Bripka ( Purn) Boni SatuniĀ 

Berita

Sinergitas Babinsa, Perangkat Desa, Mahasiswa Dan Pecinta Alam Bersihkan Lingkungan.

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Pontianak Meningkat