
Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com.Pembangunan bendungan keluar masuk air yg di lakukan PT. LSM (BGA GRUP) yg terletak di wilayah Desa Sungai Kelik menuai perotes dari beberapa masyarakat masyarakat Desa Sungai Kelik.
Pembangunan bendungan tersebut sangat aneh menurut masyarakat, karna pembangunan pintu bendungan menumpang di lening jembatan ruas jalan tayap siduk.
Yang mana jembatan tersebut adalah merupakan milik pemerintah, dalam hal ini apakah memang di perbolehkan oleh pemerintah

Sementara, untuk di tahun 2017 ada surat Bupati Nomo. 660.1/890/PERKIMLH-C/2017,yang telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Ketapang dengan sangsi administratip sebanyak 14 aitem sangsi atministratip.
Hasil konfirmasi kompas nasional.com kepada Kepala Desa Sungai Kelik pada (6/10/21) Ejar suwandi menjelaskan kepada kompas nasional.com mempertanyakan kepada Kepala Desa Sungai Kelik apakah ada memberikan rekomendasi kepada pihak PT. SLM (PT. BGA group) untuk untuk perlengkapan ijin membendung aliran tersebut Ejar Suwandi mengatakan tidak ada.
Selanjutnya dari hasil konfirmasi dengan Kades Sungai Kelik kompas nasional.com melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan kami dengan saudara lingga pada (6/10/21) menurut keterangan saudara lingga pembangunan tersebut sudah memberitahukan kepada pihak desa.
Mengenai tentang surat bupati tersebut lingga mengatakan bahwa teguran sanksi atministratip dari bupati tersebut sudah selesai karna dari pihak Dinas PERKIMLH dan Polda Kalimantan Barat sudah turun kelapangan kata Lingga.
(AZWANDI)





