Home / Berita / Korupsi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:41 WIB

FORMASITAP Dukung Abu Nisa Abu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Besi Bekas Bongkaran Exs Pasar Nauli Sibolga.

Viewer: 1594
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah (FORMASITAP) memberikan dukungan kepada Hasrul Aziz Sikumbang Alias Abu Nisa Abu untuk mengungkap bukti bukti adanya dugaan penyalahgunaan besi bekas bongkaran exs Pasar Nauli Sibolga.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh M. Yusuf Damai selaku Pimpinan Kolektif didampingi Ahmad Irsan Sinaga selaku Sekretaris General, Senin (11/10/2021).

M. Yusuf Damanik menyampaikan sedikitnya Enam Poin penting sebagai dukungan terhadap Aparatur Pemerintah (GAKUMDU) dan juga kepada Hasrul Aziz Sikumbang.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka dari itu Kami dari Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah sebagai Kontrol Sosial dan Agent Of Change menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendukung Aparatur Pemerintah (GAKUMDU) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Pemerintahan Sibolga Dan Tapanuli Tengah yang berkeadilan dan berintegritas.

2. Kami dari Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah berperan aktif sebagai fungsi dasar Mahasiswa sebagai Sosial Kontrol,Agent Of Change Dan Iron Stock.

3. Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah mendukung pihak Penegak Hukum dalam mengusut dugaan kasus penggelapan besi bekas bangunan Pasar Nauli Kota Sibolga di indikasi merugikan Negara senilai ±.Rp.2.250.000.000.

4. Forum Mhasiswa Sibolga Tapanuli Tengah sebagai sosial kontrol mendukung Abu Nisa Abu dalam mengungkap dugaan penggelapan besi bekas bangunan Pasar Nauli Kota Sibolga

5. Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah bersikap tegas untuk mengawal permasalahan dugaan penyelewengan besi bekas Bangun Pasar Nauli Kota Sibolga sampai dengan selesai

6. Apabila tidak ada tindakan tegas dari penegak Hukum yang ada di Sibolga Tapanuli Tengah, maka kami akan terus mengajukan proses permasalahan tersebut sampai ke tingkat pusat.

Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat berdasarkan kecintaan kami sebagai masyarakat kota sibolga dan mengharapkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat kota sibolga yang berintegritas.

“Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai mana diatur dalam UU terkait Fungsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara Implisit diatur dalam Pasal 41 Undang – Undang No. 20 Tahun 2021 dimana setiap orang berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pangkas M. Yusuf Damanik.

Baca Juga  DPD Golkar Tapteng Buka Pendaftaran Calon Ketua
Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Prestasi Akademik, 3 Siswa SMK Negeri 2 Pematangsiantar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN 2022

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan di Daerah Perbatasan, PLN Kalbar Tambah Daya Mampu Mesin Pembangkit

Berita

Hobi Menembak Pemuda di Palembang buat Nyawa Pelajar MTS Melayang

Berita

Cegah Bahaya Abrasi di Lokasi Eko Wisata Pantai Telok Berdiri, PLN Tanam 10.000 Pohon Mangrove

Berita

Wali Kota Besama Forkopimda Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Medan

Berita

Bupati Muda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD Perubahan 2019-2024

Berita

Polres Sintang Laksanakan Apel Gelar Pasukan,Operasi Ketupat Kapuas 2022

Berita

Pengurus Masjid Al Ikhwanul Husna Audensi Bersama Walikota Padangsidimpuan