Home / Berita

Senin, 11 Oktober 2021 - 22:22 WIB

Surat Sakti Dari Sekda Halsel Berpotensi Temuan Dana Desa

Viewer: 1214
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik
Sekda Halsel, Maslan Hi Hasan (Istimewa)

HALSEL – Kompas Nasional | Surat Sakti berupa rekomendasi yang dikeluarkan Plt Sekertaris Daerah Halmahera Selatan, Maslan Hi Hasan ke Bank BPD Cabang Labuha berpotensi menciptakan temuan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Pasalnya, surat sakti berupa rekomendasi Sekda Halsel yang menginstruksikan pihak Bank BPD Cabang Labuha untuk menahan proses pencairan Dana Desa membuat sejumlah Karateker Kepala Desa terpaksa membayar hutang masa lalu milik mantan Kepala Desa.

Sementara kebijakan membayar hutang mantan kepala desa tersebut berdampak pada hilangnya Item kegiatan pembangunan pada sejumlah desa di Tahun 2021.

Kepada Kompas Nasional, Karateker Kepala Desa Koititi, Rauf Umar mengatakan, di tahun 2019 mantan Kepala Desa Koititi Musli Marasabesy melakukan pengadaan lampu jalan sebanyak 6 unit dengan total pagu anggaran sebesar 150 Juta, namun Musli baru melakukan pembayaran sebesar 60 Juta.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar Giat Sosial "Kumham Peduli,Kumham Berbagi"

Sehingga sisa hutang pembayaran lampu jalan sebesar 90 Juta tersebut, kata Rauf, Sekda Halsel memerintahkan untuk melunasi menggunakan pagu anggaran Dana Desa Tahun 2021.

“Lewat Instruksi Sekda, kami terpaksa membayar hutang mantan Kepala Desa di Tahun 2019 menggunakan pagu Dana Desa 2021 sebesar 40 Juta,”ungkap Karateker Kepala Desa Koititi, Rauf Umar melalui sambungan Handphone, Senin (11/10/2021)

Ia juga mengatakan, kebijakan Sekda ini tentunya berdampak pada hilangnya sebagian Item kegiatan dalam perencanaan pembangunan di desa.

“Sudah pasti penggunaan anggaran Dana Desa sudah tidak sesuai 1 Tahun pagu anggaran. Saya kalau tau bagini tidak akan mau jabat Karateker Kepala Desa,”tutur Rauf.

Bahkan bukan hanya Desa Koititi, sambungnya, himbauan ini berlaku di sejumlah desa yang di jabat Karateker.

Baca Juga  Hadiri GSSB, Bupati Tapsel Berharap Manajemen di Masjid Dikelola Dengan Profesional dan Akuntabel

“Iya rekomendasi ini berlaku di sejumlah Desa yang mantan Kepala Desa nya bermasalah,” ungkap Rauf.

Terpisah, Sekertaris Daerah, Maslan Hi Hasan saat dikonfirmasi membenarkan surat rekomendasi tersebut, namun dirinya meminta agar persoalan ini ditanyakan langsung ke Sekertaris DPMD Halsel.

“Iya saya hanya buat rekomendasi, tapi masalah anggaran dan lain-lain nanti tanyakan ke Sekertaris Dinas PMD Faris Hi Madan,” tuturnya.

Selain itu, Maslan juga melimpahkan persoalan tersebut ke staf ahli Bupati untuk di dikonfirmasi.

“Terkait masalah ini nanti wawancara langsung ke Yunus Najar juga selaku staf ahli. Saya tidak bisa berkomentar karena takut salah itu saja,”tandas Maslan. (FIK)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Terima Kunker LO BNPB Pusat

Berita

Disbudpar Samosir Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata.

Berita

Waka Polres Kapuas Hulu Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2022

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Resmikan 8 Puskesmas

Berita

Jelang HUT RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bagikan Sarana Kontak dan Karya Bhakti Bersama Instansi- Instansi Perbatasan

Berita

Siap Hadapi Layanan Publik di Idul Fitri 1443 H, Lapas Narkotika Banyuasin Gelar Simulasi

Berita

Cipkon Jelang Imlek Kopolresta Bersama Dandim Sambangi Vihara Di Pontianak

Berita

Untuk Mendongkrak Lulusan SMK Masuk DU/DI, SMK I Siantar Selain Persiapkan BKK Terapkan PPK