Home / Berita

Selasa, 28 September 2021 - 21:42 WIB

Gubernur Kalbar : Instansi Vertikal Harus Selalu Berkoordinasi dan Berkolaborasi Dengan Pemda

Viewer: 335
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., membuka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Biro Hukum Setda Prov Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kalbar, diselenggarakan di Aula Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga  PT. Pos Indonesia Salurkan BPNT Kepada 6.261 Keluarga di Pematangsiantar

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Direktur Pelayanan Berusaha Kementerian Investasi BKPM RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Para Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMPTSP, Para Kepala Bagian Pemerintahan dan Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat.

Tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah untuk memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dengan beberapa sasaran yang akan dicapai.

Baca Juga  Wawako Ikuti Kegiatan Strategic ForesightBersama BPK RI Secara Virtual

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI mengungkapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur juga mengatur integrated profectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta keseimbangan antar daerah dengan kabupaten / kota.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DJP Banten Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Pabrik Baja

Berita

Setelah Nakes, di Vaksinasi Berlanjut Kepada Guru Sekolah

Berita

Polres Pematangsiantar, Gelar Acara Sertijab Kapolres dan Pisah Sambut

Berita

Kabupaten Samosir Akan Tertibkan Sebanyak 775 KJA Di Perairan Danau Toba

Berita

Bupati Taput Canangkan vaksinasi untuk 1000 guru PAUD dan SD se-Taput

Berita

Digelar, Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Samosir

Berita

Cegah Penyebaran Covido-19 Pasca Lebaran, Kodim 1203/Ktp Bersama Stakeholder Lainya Gencar Laksanakan Operasi Yustisi.

Berita

Pekan Gawai Dayak XIV Kabupaten Melawi Tahun 2022 Resmi Dibuka oleh Bupati Melawi