Home / Berita

Selasa, 28 September 2021 - 21:42 WIB

Gubernur Kalbar : Instansi Vertikal Harus Selalu Berkoordinasi dan Berkolaborasi Dengan Pemda

Viewer: 346
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., membuka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Biro Hukum Setda Prov Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kalbar, diselenggarakan di Aula Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar hadiri Rapat Paripurna Bahas Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Direktur Pelayanan Berusaha Kementerian Investasi BKPM RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Para Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMPTSP, Para Kepala Bagian Pemerintahan dan Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat.

Tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah untuk memperkuat kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dengan beberapa sasaran yang akan dicapai.

Baca Juga  Cemburu Pacar Diajak Karaoke, Pria Ini Tusuk Temannya Hingga Tewas

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI mengungkapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur juga mengatur integrated profectoral system sebagai bentuk konsistensi pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta keseimbangan antar daerah dengan kabupaten / kota.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ingin Beri Pelajaran Kader Demokrat, Marzuki Alie Tempuh Jalur Hukum

Berita

Rehabilitasi Narkotika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Telah Selesai dan Resmi Ditutup

Berita

Talk Show Dit Lantas Polda Kalbar Tentang ETLE

Berita

Personil Polsek Pontianak Kota Di Kerahkan Untuk Melaksanakan PPKM Mikro Level 4

Berita

Pemprov Dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama kedua Instansi

Berita

KAPOLRES MELAWI LAKUKAN PENGECEKAN PADA BAWASLU DAN KPU.

Berita

Koruptor Kredit Bank BNI Cabang Pontianak Di Tangkap

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar Giat Sosial “Kumham Peduli,Kumham Berbagi”