Home / Berita

Kamis, 23 September 2021 - 11:38 WIB

Penangkapan Kasus Pencurian Yang Meresahkan Warga Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru)*

Viewer: 469
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kaper BI Kalbar

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000″ Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

Baca Juga  Latih Bela Negara Sejak Dini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajar Wawasan kebangsaan Dan Baris Berbaris.

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Hari Libur, Babinsa Teluk Melano Kodim 1203/Ktp Ajak Warga Perbaiki Jalan Kampung.

Berita

Jadwal Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Real Madrid Berat

Berita

Fahri Hamzah: Kekosongan Kursi Ketua DPR Jangan Dibiarkan

Berita

Desa Kampung Padang Mendapatkan Bantuan Buku Bacaan Dari Perpustakaan Nasional RI

Berita

Kapolri Bersama Menkes RI Kunjungan Ke Kalbar Pantau Percepatan Vaksinasi

Berita

PENGEMBANGAN HERBAL, SMK ARJUNA LAGUBOTI AUDENSI KE BUPATI TOBA

Berita

Wali Kota Buka Sosialisasi BPJS Ketengakerjaan Secara Virtual

Asahan

Polisi Tembak Residivis Karena Lawan Petugas