Home / Berita

Kamis, 23 September 2021 - 11:38 WIB

Penangkapan Kasus Pencurian Yang Meresahkan Warga Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru)*

Viewer: 450
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

Baca Juga  Kota Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000″ Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

Baca Juga  Bupati Samosir Monitoring Lahan Kawasan Pertanian Terpadu

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Biadab 3 Pria Pelaku Penyekapan Perkosa Anak Dibawah Umur 14 Tahun

Berita

Plt. BUPATI HUMBAHAS IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Berita

33 Terpapar Covid 19, Desa Diisolasi di Simalungun

Berita

Bupati Dolly Mendukung Semua Pihak Dalam Pembangunan Budi Pekerti Masyarakat

Berita

Bambang Haryo Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Sidoarjo

Berita

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan gelar Press Release capaian kinerja

Berita

Bupati Sis : Penyalahgunaan Narkoba dan Asusila Jadi Atensi Pemda Kapuas Hulu

Berita

Selama Ditahanan Dhawiya Makin Religius