Home / Berita

Rabu, 22 September 2021 - 12:43 WIB

Bangunan Tempat Rekreasi Bukit Terbis Pasir Mayang KKU Ilegal.

Viewer: 1272
6 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kayong Utara, Kompas Nasional.com. Saat kompas nasional. com ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sahrial selaku pemilik tempat rekreasi bukit terbis Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (22/09/2021) melalui via telepon selulernya sahrial menjawab mengatakan bahwa belom ada waktu lagi sibuk.

Dari penjelasan Sahrial kompas nasional.com terus lakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (22/09/2021) dengan saudara Dian, diruangan kerjanya Dian menjelaskan bahwa pembangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang belom pernah diterbitkan amdalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup kata Dian.

Baca Juga  Rapat Paripurna pembahasan R APBD Kabupaten Samosir TA 2021 Digelar di Parapat Kab Simalungun

Selain itu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tempat Rekreasi bukit tebis pasir Mayang, kompas nasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP) Kabupaten Kayong Utara. Diruangan kerjanya Andrian menjelaskan bahwa belom pernah ada menerbitkan IMB untuk bangunan tempat Rekreasi bukit terbis pasir mayang ungkapnya Andrian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ,tentang bangunan gedung jo Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan ,telah dijelaskan pada bagian kelima pasal 39 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Utara Buka Rapat Kerja Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021.

Sesuai dengan Undang -Undang tersebut maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya POL PP di Kabupaten Kayong Utara untuk segera menertibkan bangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang tampa izin guna untuk menghindari adanya dugaan bahwa APH di Kayong Utara melakukan pembusukan hukum dan pembiaran.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Sintang Berikan Pengarahan Pada Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2022

Berita

KOMISI IV DPR RI APREASIASI DIGITALISASI PELAPORAN KUR OLEH KEMENTERIAN PERTANIAN

Berita

PUTING BELIUNG HANTAM RUMAH WARGA DI TAMPAHAN TOBA

Berita

BREAKING NEWS: Kisah Ajudan Jember Terulang di Humbahas, Wabup Yunita Kaget Ajudan Mendadak Dimutasi

Berita

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

Berita

Subdenpom XII/1-6 Putussibau Melaksanakan Sosialisasi Ops Gaktib dan Ops Yustisi Polisi Militer TA 2022 Di Kodim 1206/PSB

Berita

Latma TNI AD dengan US Army Berhasil, Pangdam XII/Tpr Apresiasi Delegasi Tim SFAB

Berita

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bansir Darat Peduli Karhutla