Home / Berita

Sabtu, 4 September 2021 - 14:51 WIB

Senin 6 September 2021, 31 Unit SMA/SMK di Simalungun Gelar PTM Terbatas

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Sudah hampir satu setenga tahun pandemi Covid-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar, kesenjangan capaian belajar, dan kekerasan pada anak. Melihat dampak tersebut, SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada bulan Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Menyikapi SKB empat menteri tersebut, terhitung mulai 6 September 2021 sebanyak 31 unit SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk kabupaten Simalungun dibuka untuk menggelar  pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Hal tersebut  disampaikan kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdis) Siantar-Simalungun James Andohar Siahaan pada awak media melalui sambungan telefon seluler Sabtu,(4/9/21) sekitar pukul10.30 WIB.

Lebih lanjut James mengatakan, bahwa mulai hari senin tanggal 6 September 2021 khususnya di kabupaten Simalungun akan dibuka 31 unit SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk menggelar pembelajaran tatap (PTM) secara terbatas yang mana mekanismenya nantinya akan di serahkan pada masing-masing  satuan pendidikan.

Baca Juga  Perkuat Tali Persaudaraan, Serda Tamrin Laksanakan Anjangsana Di Desa Binaan.

Juga dalam rencana pelaksanaan PTM di 31unit sekolah tersebut pihaknya sudah mempersiapkan atau sudah meninjau langsung  kesiapan masing-sekolah selama 3 hari yakni mulai tanggal 2 September 2021, hingga hari ini tetap di monitoring. 

“Jadi pada hari senin tanggal 6 September 2021 mulai pukul 08.00 sudah kita buka 31 sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta terkhusus di kabupaten  simalungun untuk menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas”. ujar James

James juga menjelaskan, dalam PTM yang akan dilaksanakan, siswa hanya boleh melakukan PTM sebanyak 50% setiap sekali pertemuan selama 2 jam. Kita juga sudah memastikan guru (tenaga pendidik) 100% sudah divaksin, serta kantin sekolah tidak boleh dibuka dan siswa yang melakukan tatap muka tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga  Gresita F.Y Siahaan Perwakilan Tapanuli Utara Raih Putri Otonomi Indonesia 2022.

“Tidak ada mekanisme penggunaan gelombang atau shif, artinya jika peserta didik tidak hadir, maka tetap melakukan pembelajaran jarak jauh”.Kata James.

Ia juga mengatakan, Bahwa berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kendati demikian , pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. tegasnya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Toni Tambunan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hebo! Video Penemuan cacing pita Didalam ikan kaleng

Berita

Bantuan Kemenkes, Pemkab Samosir Serahkan 9 Unit Mobil Ambulance

Berita

Pilih Calon Prajurit Terbaik, Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Cata

Berita

Gas PLTPB Bocor, Lima Warga Mandailing Natal Tewas

Arsip

Djarot Kaget Pendemo Ahok Justru Acungkan Salam 2 Jari

Berita

Polsek Meliau Berhasil Ciduk Pelaku Curat

Berita

Walikota Hadiri HUT DWP Padangsidimpuan Ke 22

Berita

Wakil Bupati Melawi Tinjau Langsung Pembangunan SPBU di Kecamatan Sayan*