
Halsel – Kompas Nasional | Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik menilai pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki kepedulian terhadap pembangunan jalan di Pulau Obi.
Hal itu disampaikan Bupati Halsel Hi Usman sidik pada awak media, Kamis (2/9/2021) Saat menilai pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara yang menyoalkan status jalan pulau Obi.
Bupati menegaskan, status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun selama ini status jalan tersebut tidak pernah di bebaskan.
Ia kemudian menegaskan, jika Pemerintah Provinsi memiliki kepedulian terkait pembangunan jalan Pulau Obi maka seharusnya status lahan tersebut di hibahkan ke Pemerintah Pusat agar pembangunan jalan lingkar Obi tidak terkendala.
“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau AMDAL dan lain-lain,”tandasnya
Padahal kata Bupati, Pemerintah Provinsi mengetahui dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bahkan dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102 bahwa kawasan industri Pulau Obi di Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek nasional.
“Jadi Pemerintah Provinsi harus legowo dan duduki persoalan ini bersama dengan pemerintah kabupaten karena ini demi kepentingan masyarakat. Jangan buat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional di pulau Obi,” sesalnya.
Bupati kembali menegaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sudah berupaya demi kepentingan masyarakat.
“Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,” tutur Bupati.
Bupati yang juga mantan Jurnalis RCTI itu mengatakan, terkait polemik tersebut maka anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi tahun 2022 terancam gagal karena seluruh dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Jika Pemerintah Provinsi tidak mampu urus, maka bebaskan lahan dan hibahkan ke pemerintah pusat atau Pemda Halsel, nanti Pemda Halsel yang siapkan seluruh dokumen supaya akses jalan Obi tetap di bangun hingga selesai,” pungkas Bupati
(FIK)







