Home / Berita

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:34 WIB

Volume APBD Kota Pontianak Dari Rp1,91 Triliun Menjadi Rp1,84 Triliun

Viewer: 487
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com- Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 telah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (19/8/2021).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penyampaian nota keuangan rencana perubahan APBD tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal.

Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak.

Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.

“Secara umum struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan ketiga komponen tersebut tergambar dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2021 yang semula volume APBD adalah sebesar Rp1,91 triliun mengalami penurunan sebesar Rp72,02 miliar atau turun 3,7 persen.

Baca Juga  Terdampak Banjir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Antar Jemput Anak Sekolah Di Perbatasan.*

“Sehingga pada rancangan Perubahan APBD, volume APBD menjadi sebesar Rp1,84 triliun,” ungkapnya.

Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,770 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan Perubahan APBD komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,686 triliun.

Sedangkan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,869 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.

“Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,811 triliun,” tuturnya.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar.

Baca Juga  DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota P.Sidimpuan Ke- 20

Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.

“Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar,” terang Bahasan.

Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

“Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Waspada! Ini 4 Efek Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja

Berita

Berbagai Elemen Organisasi Kepemudaan Kota Singkawang Bagikan 1500 Takjil Dan Masker Kepada Masyarakat.

Berita

Pungli Mencuat, Bupati Usman Sidik Pending Mutasi Maslan

Berita

Pria Bekasi Dibegal Saat Berangkat Kerja dari Babelan ke Jakarta, Motor Raib

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Sahli Panglima TNI Bidang Wassus dan LH*

Berita

Dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2022, Polres Kapuas Hulu utamakan Keselamatan Protokol Kesehatan

Berita

Gubernur Kalimantan Barat Bersama Bupati Melawi Resmikan Jembatan Melawi IIĀ 

Berita

UNTUNG JUAL GALIAN C ILEGAL KEPADA SUANDI DAN H. UMARDANI, PT. BERKAT NABATI SEJAHTRA JADI PENAMPUNG.