Home / Berita

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:54 WIB

15 Anggota Dewan Tidak Menghadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS 2022 Humbahas, Tetap Tidak Kuorum

Viewer: 489
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KOMPASNASIONAL.COM-HUMBAHAS – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan agenda penandatanganan kesepahaman bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, Kamis (12/8/2021) tidak dinyatakan kuorum, dikarenakaan dari 25 anggota DPRD, tidak hadir 15 orang , sudah termasuk 2 orang wakil Ketua DPRD.

Namun demikian Rapat Parnipurna KUA-PPAS 2022 Humbahas tetap dilanjutkan, meskipun dihadiri oleh 10 anggota dewan, yang di pimpin oleh Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol, turut dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Sekda Humbahas Tonni Sihombing dan para pimpinan OPD.

Poltak Purba dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat dihubungi Kompas Nasional mengatakan Meskipun tidak kuorum, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan pada penanda tanganan kesepakatan bersama. Sebagai DPRD yang dipilih oleh rakyat, kami berkewajiban untuk menjalankan agenda Paripurna demi kepentingan masyarakat Humbahas secara umum.

Hal senanda juga disampaikan Guntur Simamora dari Partai Perindo, bahwa Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol dan Bupati Dosmar Banjarnahor telah melanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dalam menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022

Rapat paripurna pengambilan keputusan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yg berlangsung kemarin TIDAK SAH dan cacat hukum karna tidak qourum dan hanya dihadiri 10 orang anggota DPRD. Rapat paripurna ini tetap dipaksakan walaupun melanggar PP NO 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (TATIB) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurutnya Tatib DPRD, kalau paripurna tidak kuorum, maka keputusan yang diambil dalam sidang itu tentunya sudah cacat hukum. Disinggung soal ketidak hadiran 15 anggota dewan dalam paripurna itu.

Baca Juga  Kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perbut Tapsel Ditandai Dengan Penempelan Stiker "Ayo Pakai Masker"

Kembali Guntur menjelaskan bahwa pihaknya menilai agenda pembahasan KUA- PPAS itu terkesan akal- akalan saja dikarenaka bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum dibahas. Untuk itulah pihak-nya memilih tidak menghadiri rapat itu dengan alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu. Ujar Guntur (B.N)

Baca Juga  Sebanyak 171 dari 200-an Napi yang Kabur Berhasil Ditangkap
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Akan Segera Bantu Korban Puting Beliung di Banjar Serasan

Asahan

Dua Kecamatan Jadi Sasaran TMMD Kodim 0208 Asahan

Berita

Pemko Medan Bagikan 10.500 Masker Gratis ke 21 Kecamatan

Berita

Kapospol Ternate Barat Lakukan Sosialisasi Penutupan Tempat Wisata

Berita

Puluhan Kubik Batu Diangkut Kapal, Perbukitan Danau Toba Makin Gundul

Berita

Polisi Masih Selidiki Pencurian Uang Rp 390 di ATM

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan bersama Forkopimda laksanakan rapat koordinasi penegakkan Pertokol Kesehatan penanganan Covid-19

Arsip

Warga Miskin Namun Terkena Penyesuaian Tarif Listrik Diminta Lapor