Home / Berita

Jumat, 6 Agustus 2021 - 00:16 WIB

Pangulu Nagori Tangga Batu Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan SKCK Atas Nama Suhendri.

Viewer: 772
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 57 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Sesuai pemberitaan yang beredar  dibeberapa media online yang menyatakan pangulu (kepala desa) nagori(desa) Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat keterangan catatan kematian (SKCK) padahal orang tersebut masih hidup .

Menanggapi hal tersebut Edi Subagio selaku plt ypangulu nagori tangga batu saat awak media konfirmasi melalui telepon seluler Kamis, (05/08/21) mengatakan, Bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan catatan kematian atas nama Suhendri.

Lebih lanjut Edi Subagio menjelaskan, awalnya Suci kristiwati mantan istri dari Suhendri  mengajukan untuk menerbitkan surat keterangan catatan kematian atas nama suhendri  dengan alasan untuk merubah statusnya di kartu keluarga (KK) dan di kartu tanda penduduk(KTP) dengan mengatakan bahwa Suhendri sudah meninggal dunia.

Bahkan, lanjut Edi Subagio  setelah dicek di data kependudukan ternyata Suhendri belum meninggal dunia juga setelah tau dari pegawai atau dari sekdes bahwa Suci Kristiwati sudah sering  datang ke kantor untuk mengajukan surat keterangan catatan kematian namun tidak perna dilayani.

“Alasan nya untuk mengurus surat kematian untuk merubah status di kk dan di ktp  karena menurut pengakuan dia suaminya sudah meninggal,setelah saya cek ke data kependudukan ternyata masih hidup  tapi mereka sudah berpisah  makanya tidak jadi kita  keluarkan dan tidak di  registrasi,masalah ada nomor registrasi di surat itu kita tidak tau karena itu tidak di nomor i karena dari tahun nomor surat tersebut 2016 maka kita anggap itu persi yang salah, yang menjadi permasalahan bagaimana berkas yang salah sampai sama orangnya”. Ujar Edi Subagio.

Baca Juga  Peringatan HUT Sumut Ke-70,Tengku Erry Nuradi Sampaikan Pembangunan Sumut Terapkan Sistem Elektronik

Saat disinggung kenapa bisa surat itu muncul ke permukaan, “tu saya tidak tau motifnya apa yang menyebabkan muncul ke permukaan. bahkan saya tidak tau siapa yang megang surat itu sekarang. yang pasti kami menganggap surat atau berkas  tu batal  dan tidak pernah kami keluarkan dan tidak kami registrasi di buku maupun di registrasi surat juga kita tidak tau siapa yang memanfaatkan surat itu”.terangnya.

Juga pangulu mengatakan ,sudah sempat menerbitkan surat itu bahlkan sudah sempat di tanda tangani tetapi karena memang kenyataannya dilapangan tidak sesuai yang di minta pihak pemohon maka nya surat itu tidak jadi di keluarkan atau dberikan dan tidak  di registrasi sesuai nomor surat tersebut  

Baca Juga  Wabup Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Tapsel Priode 2020 - 2023

Juga kata pangulu Bahwa dirinya tidak tau siapa yang  memegang surat tersebut, barang kali surat itu tercecer atau terbuang di  lubang sampah.karena surat itu tidak ter regsitrasi, bahkan saat sipemohon mengajukan permintaan surat kematian pangulu tidak tau juga yang mencetak surat itu bukan pihak dari kantor pangulu tapi yang tanda tangan dan stempel dari pangulu juga egistrasinya kan harus ada di kantor pangulu katanya.

“Bukti bahwa surat itu tidak benar karena di bukti buku registrasi kami bahwa nomor bahwa no 47 itu skck atas nama Julian sianipar bahkan setelah kita cek dan kita periksa tidak ada skck atas nama Suhendri, bahkan suhendri sudah lama tidak tinggal lagi di nagori tangga batu”. Kata Edi Subagio.

Saat ditanya apakah pangulu yakin  nantinya pihak dinas dukcapil Simalungun tidak mengeluarkan akte kematian atas nama Suhendri, “Sesuai pengakuan pemohon bahwa sampai saat ini yang bersangkutan  tidak jadi mengurus akta kematian atas nama Suhendri / suami karena tidak ada dokumen pendukung dari kantor pangulu”. Pungkasnya.

Terpisah, Sarimuda Purba selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat pemerintahan nagori (DPMPN) saat di konfirmasi mengatakan, jika memang ada faktor atau unsur kesengajaan maupun kepentingan yang lain agar pihak korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum(APH) 

“Kalau memang ada unsur atau faktor kesengajaan maupun kepentingan lainnya agar korban melaporkan pangulu tersebut ke aparat penegak hukum”. Kata Sarimuda Purba.

Toni Tambunan. 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kurangi Polusi, Edi Kamtono Kampanyekan Gerakan Bersepeda

Berita

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Hari Ini

Berita

Pimpin Sidang Seleksi Cata TNI AD, Pangdam XII/Tpr : Junjung Tinggi Objektifitas

Berita

Pimpin Musrembang Kecamatan Parmonangan, Bupati Taput Ajak Kepala Desa Fokus pada Pembangunan.

Berita

Tujuh Personel Polres Bengkayang Terima Penghargaan dari BP2MI dan Ketua DPRD 

Berita

Miranda dan Albert Terima Hadiah Sepeda Dari Wali Kota Edi Kamtono

Berita

Polres Samosir Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Pantai Indah Situngkir

Berita

GRATIEKS Di Harapkan Dapat Tingkatkan Daya Ekspor Para Petani Dan Eksportir Melenial