
Kompasnasional.com Melawi Kalbar. Rasian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Prov. Kalimantan Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar segera menerbitkan perda atau peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ungkapnya kepada kompasnasional.com pada Kamis, (22/07/21).
Menurut Rasian berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat1).Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.kata Rasian.
Selain itu Rasian saat di temui diruangan kerja , Mengatakan bahwa untuk mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas pelayanan di desa.
Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh Peraturan Desa. Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja Desa serta penyegaran jabatan.
Kemudian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Rasian menambahkan dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan desa.
Khususnya di kabupaten Melawi
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah Mengeluarkan Perda atau Perbub, agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian serta mutasi.
Kemudian Kasi Pememeritahan Desa Batu Nanta Rasian menegaskan bahwa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015, memang sangat tepat akan tetapi di kabupaten Melawi belum ada Perda dan Perbub yang diterbitkan oleh Pemkab Melawi , tentang itu sedangkan kabupaten lain telah mengeluarkan Perda atau Perbub. Pungkasnya.
(Jon.L)







