Home / Berita

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:31 WIB

Rasian Meminta Kepada Pemkab Melawi Agar Segera Terbitkan Perda/Perbup Tentang Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Viewer: 490
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar. Rasian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Prov. Kalimantan Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar segera menerbitkan perda atau peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ungkapnya kepada kompasnasional.com pada Kamis, (22/07/21).

Menurut Rasian berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat1).Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.kata Rasian.

Selain itu Rasian saat di temui diruangan kerja , Mengatakan bahwa untuk mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas pelayanan di desa.

Baca Juga  Kapolres Landak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 40 Personil

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh Peraturan Desa. Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja Desa serta penyegaran jabatan.

Kemudian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Rasian menambahkan dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga  Polsek Monterado Gencarkan Himbauan Larangan Kegiatan PETI

Khususnya di kabupaten Melawi
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah Mengeluarkan Perda atau Perbub, agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian serta mutasi.

Kemudian Kasi Pememeritahan Desa Batu Nanta Rasian menegaskan bahwa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015, memang sangat tepat akan tetapi di kabupaten Melawi belum ada Perda dan Perbub yang diterbitkan oleh Pemkab Melawi , tentang itu sedangkan kabupaten lain telah mengeluarkan Perda atau Perbub. Pungkasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Begini Kekuatan Anies-Sohibul hingga RK-Kaesang di Survei Indikator

Berita

Jalan Medan-Berastagi Ditutup 21 April

Berita

WAKIL BUPATI SAMOSIR MONITORING AKSES MASUK TELE

Berita

Hargai Tenaga Medis, Mari Kurangi Beban Mereka Dengan Protokol Kesehatan

Berita

Polri Klarifikasi Soal ‘Uang untuk Petinggi Kita’ dalam Sidang Irjen Napoleon: Itu Tidak Ada di BAP

Berita

Terduga Teroris Asal Sumbar Dikubur Malam Hari Dikampung Halaman

Berita

Pekerjaan Jalan Teluk Batang – Seponti Jaya Tergendala Akibat Cuaca Curah Hujan Yang Sangat Tinggi.

Berita

Lewat Komsos, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan