Home / Berita

Sabtu, 17 Juli 2021 - 07:41 WIB

Wakil Bupati Taput Pimpin Rapat Forkopimda Percepatan Penanganan Covid-19.

Viewer: 409
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Kompasnasional.com, Taput  | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH, MM memimpin Rapat bersama Forkopimda Taput membahas kebijakan terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Tapanuli Utara, bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Tarutung. (Jumat, 16/07/2021)

Rapat yang dihadiri Dandim 0210/TU Rony Agus Widodo, Ketua Pengadilan Negeri Taput Golom Silitonga, Waka Polres Taput Joni Sitompul, Kejari Taput diwakili Kasie Intel dan Sekda Indra Simaremare ini sebagai tindak lanjut usai pelaksanaan zoom meeting Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Gubsu H. Edy Rahmayadi bersama Bupati/Walikota yang daerahnya termasuk dalam Assesmen Situasi tingkat 3 pada PPKM Mikro, Pemerintah Daerah dituntut melakukan upaya menghempang penyebaran covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur tadi, Pemkab bersama Forkopimda Taput perlu bersama-sama untuk menetapkan kebijakan dan langkah apa yang harus kita tempuh sehingga percepatan penanganan covid-19 di Tapanuli Utara semakin berjalan lancar terutama dalam menghempang laju penyebaran virus ini”, ucap Wakil Bupati mengawali.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Raker di Komisi III DPRD Samosir

“Beberapa hal yang menjadi fokus kita seperti kegiatan sosial masyarakat harus dikurangi terutama pesta adat termasuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat banyak harus ditunda untuk sementara ini. Kondisi sekarang benar-benar sangat mengkhawatirkan jangan  sampai pertambahan terkonfirmasi semakin tidak terkendali. Selain itu, perlu juga diperhatikan agar jangan ada kesan bahwa Pemerintah menutupi kondisi sebenarnya”, tambah Wakil Bupati yang dilanjutkan diskusi bersama.

Usai mendengarkan tanggapan dari para Forkopimda serta OPD Satgas Covid-19 yang hadir, beberapa hal yang menjadi kesepakatan rapat untuk selanjutnya dituangkan dalam suatu keputusan antara lain, Ijin pelaksanaan acara adat tidak diberikan, bagi ijin pesta yg telah dikeluarkan maka terhitung mulai Hari Senin tanggal 19 Juli 2021 tidak berlaku lagi.

Baca Juga  Kunjungan ke Jateng, Jokowi Bahas Kebangsaan dengan Pimpinan Pesantren Girikesumo

Terkait orang meninggal bukan covid-9 bahwa acara penguburan paling lama 1 hari terhitung sejak meninggal dan khusus ‘Saur Matua’ maksimal 2 hari, pengetatan pada posko perbatasan, menyurati Pemerintah Atasan untuk menambah distribusi vaksin, perlunya pengawasan dan evaluasi di perkantoran terkait pelaksanaan 50 % Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO).

“Salah satu kesepakatan rapat ini bahwa terhitung mulai hari Senin minggu depan tidak diperkenankan lagi melaksanakan acara adat dan resepsi, pelaksanaan pernikahan hanya diberikan ijin pemberkatan atau akad nikah dengan prokes ketat. Prokes di perkantoran juga menjadi perhatian kita yaitu WFO 50 persen. Kita akan tetap menyadarkan masyarakat keseluruhan agar semakin proaktif dalam penerapan prokes, sosialisasi dan edukasi yang intens tanpa menimbulkan ketakutan yang berlebihan. Kita tahu bahwa keputusan ini memang pahit tapi harus kita tempuh demi keselamatan bersama”, jelas Wakil Bupati saat penutupan rapat.

Penulis :  Rumondang  Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

TM Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Asal Sirandorung Menyerahkan Diri

Berita

Dapat Bantuan Ambulance Dari PT Telkom, Wali Kota Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Berita

Walikota Singkawang Apresiasi Upaya PLN Dalam Mendukung Industri Ekonomi Kreatif di Singkawang

Berita

Limbah B3 Cemari Lingkungan, Warga Kusubibi Sulit Mendapatkan Air Bersih

Asahan

Yogi Ajak Kader IMM Bersinergi Bersama Pemerintah

Berita

Mentan Mau Bagikan 10 Juta Ekor Ayam Petelur ke Masyarakat Miskin

Berita

Dampingi Calhaj Hingga ke Medan, Bupati Tapsel : Insya Allah Menjadi Haji Mabrur