Home / Berita

Kamis, 15 Juli 2021 - 00:32 WIB

Gubernur Kalbar Sutarmidji : Jangan Takut Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Viewer: 419
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengikuti acara Bincang-bincang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Pamong Desa dengan tema “Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/7/2021).

Para narasumber dalam kegiatan ini yaitu Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Wakapolda Kalbar Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Pangdam XII/TPR, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kepala Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H., M.H., Kakanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Dra. Yuslinda, M.M. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota serta para pamong desa di seluruh Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Gubernur menyampaikan pada tahun anggaran 2021, Provinsi Kalimantan Barat mendapat Alokasi Dana Desa sejumlah Rp 2.061.328.499.000,00 yang terbagi di 2.031 desa di 12 kabupaten.

Baca Juga  Tak Hanya Lebih Menular, Varian Baru Virus Corona Inggris Disebut Lebih Mematikan

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% dari pagu dana desa, tidak termasuk pendanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD)”, ulas Gubernur.

Kemudian, sampai saat ini dana desa yang sudah cair sebesar Rp 878.457.568.829,00. Dari jumlah tersebut, khusus dana desa untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah cair sebesar Rp 120.951.707.069,00 (5,87 %)”, jelas H. Sutarmidji.

“Permasalahan yang sering dihadapi dalam proses pencairan anggaran adalah keterlambatan desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keterlambatan dalam melakukan perubahan APBDes, serta keterlambatan desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban”, jelas orang nomor satu di Kalbar.

Baca Juga  PMI P.Sidimpuan Hadiri Pelantikan PMI Sumut Periode 2021-2026

“Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, Saya telah meminta Bupati/Walikota, serta kepala desa, untuk membentuk pos komando penanganan dan penanggulangan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 410/0761/DPMD/2021 tanggal 26 Februari 2021 dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalbar”, ungkap Gubernur.
.
Meningkatnya kasus aktif Covid-19 yang memberi dampak diberlakukannya PPKM darurat di dua daerah di Provinsi Kalbar, Gubernur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Humbahas

Berita

Polres Sintang Tangkap Penjual Merkuri Untuk PETI

Berita

Mimpi Panjang Warga Obi Nikmati Listrik 24 Jam Bakal Terwujud

Berita

Dekat dengan Masyarakat, Polres Samosir Jaga Kamtibmas dan Kembangkan Wisata

Berita

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Berita

Jamret Handpone, Seorang Pelajar dan Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Tapteng

Berita

Keterangan Rumah Sakit Al Islam soal Surat Kematian Lina Jubaedah

Berita

FPR Kalbar Orasi di Halaman Kantor Gubernur di Terima Wagub Ria Norsan