Kompas Nasional l
PEMATANGSIANTAR-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt.
Rosmayana Marpaung membantah adanya sekolah yang belum mendapat dana bantuan
operasional sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Rosmayana bersama stafnya pada Komisi II DPRD Kota
Pematangsiantar ketika Rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
2020, Kamis (15/7/21).
“Ada memang sekolah yang tidak bersedia menerima BOS. Mereka sendiri
yang menolak menerima dana BOS tersebut,” ucapnya.
Dia mejelaskan masih ada sejumlah sekolah belum bisa dilakukan pencairan dana
BOS karena adanya beberapa hambatan. Diantaranya karena belum menyetor laporan
penggunaan dana BOS periode sebelumnya. Selain itu tidak mengupdate data
sekolahnya sampai batas waktu yang ditentukan.
Setiap satuan pendidik yang akan menerima dana BOS, maka terlebih dahulu harus
kembali melaporkan data – data dari sekolah tersebut, seperti verifikasi jumlah
siswa, melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS, dan
mengirim kembali Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Semua itu sebagai
persiapan untuk penyaluran dana BOS.
“Kemarin memang ada satu dua sekolah yang belum dapat dana BOS tersebut,
namun Disdik Siantar membantunya dan sudah mendapatkan dana
tersebut,”pungkasnya.
Lalu, salah satu anggota DPRD yang hadir saat itu mengatakan, apakah dana BOS
juga diberikan pada sekolah – sekolah swasta? Lantas, kenapa siswa sekolah
tersebut masih mengeluarkan uang untuk membeli buku pelajaran?
Rosmayana menegaskan, bahwa dana BOS diberikan pada seluruh sekolah, baik itu
swasta maupun negeri yang dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota
Pematangsiantar. Hanya saja ada satu dua sekolah yang menolak menerimanya
karena mampu dengan biaya sendiri.
Ia pun mengakui bahwa masih ada sekolah swasta yang meminta uang buku ataupun
uang sekolah. Apalagi dengan kondisi pandemi saat ini dimana banyak orang tua
yang mengalami keterpurukan.
“Untuk sekolah negeri, semua siswa tidak ada dipungut biaya apapun alias
gratis. Namun, jika pada sekolah swasta seperti suatu yayasan, kewenangan
Disdik tidak ada disitu. Karena itu merupakan otonomi kewenangan sekolah swasta
tersebut,”jelas Rosmayana.
Toni Tambunan





