Home / Berita

Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB

Dengan Ditetapkannya PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar Gelar Rapat Koordinasi PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Provinsi Kalbar

Viewer: 426
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

PONTIANAK KALBAR KOMPAS NASIONAL.COM– Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat.

Dengan ini maka digelarnya rapat koordinasi PPKM Darurat di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Senin (12/7).

Rakor tersebut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin serta Forkopimda.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto menjelaskan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka kita harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani Covid-19 di Kalbar.

Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Sediakan Dapur Umum Untuk Korban Banjir

“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelasnya.

PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan.

Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan.

Ia menambahkan, petugas harus memahami apa itu Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti.

Sektor Kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.

Kemudian untuk Sektor Esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk Sektor Non Esesnial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad juga menjelaskan dalam arahannya, mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko, dari Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan desa bahwa inilah ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kasi Trantib Galang Diperiksa Kejari

“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mengatakan, tabung oksigen disetiap rumah sakit harus disediakan sebanyak mungkin jangan sampai tabung oksigen itu kosong.

“Tabung oksigen ditempatkan di dekat ruang rawat inap, kalau saat diperlukan harus ada dan jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang di oksigen, sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia,” jelas Sutarmidji.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gerimis Tak Halangi Bupati Tapsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Menara Masjid

Berita

Acara Pisah Sambut Kapolres Nias Selatan dari yang lama kepada yang baru dilaksanakan di rumah Dinas Bupati

Berita

Prestasi Gemilang, 16 Siswa MAN Pematang Siantar Raih Honorable Mention Di Ajang Makarim Institute 2021.

Berita

Kepala UPTD Puskesmas Onolalu Ohito Laia Lanjutkan Kegiatan Pos Binaan Terpadu Penyakit Tidak Menular di Desa Hilifalago Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan

Arsip

Koalisi Selamatkan KPK Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK

Berita

ASN Kabupaten Somosir Gelar Aksi Peduli Sosial

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Silaturahmi Di Rumah Kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak

Berita

Usai Operasi Pekat, Polres Kayong Utara Gelar Press Release