Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:11 WIB

Dewan Kapuas Hulu Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM

Viewer: 404
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KAPUAS HULU, KOMPAS NASIONAL. COM-DPRD Kapuas Hulu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

Raperda yang diusulkan, pertama tentang perlindungan perempuan dan kedua tentang pemberdayaan koprasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

DPRD Kapuas Hulu kemudian mengadakan FGD dan Publik Hearing dua Raperda Inisiatif tersebut di gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis (8/7/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budiharjo, mengatakan FGD dan Publik Hearing tersebut menindaklanjuti dua raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu.

Raperda terkait Koprasi dan UMKM, kata Budiharjo, tujuannya untuk memberdayakan UMKM sebagai integral ekonomi masyarakat untuk mewujudkan group perekonomian nasional.

“Koprasi dan UMKM cukup banyak, keberadaannya menyerap tenaga kerja dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka lomba sampan Bidar di Desa Muara Sungai Bunut Kecamatan Bunut Hilir Tahun 2022

Namun, kata Budiharjo, tidak sedikit UMKM yang terpuruk dan kalah saing dengan industri yang lebih besar.

Sebab itu, kata dia, UMKM perlu dibina untuk menciptakan lapangan kerja dan penuntasan kemiskinan.

“Tentunya ini juga untuk mengejar capaian Kapuas Hulu Hebat,” ucapnya.

Budiharjo mengatakan UMKM perlu didukung permodalan, pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas kompetisi.

“Agar semua itu bisa dilakukan kita perlu diupayakan perlindungan dari sisi regulasi untuk UMKM kita,” ujarnya.

Raperda kedua, kata Budiharjo itu untuk terjaminnya hak perempuan. Perempuan rentan jadi korban kekerasan serta eksploitasi.

“Perempuan juga rentan terkena kekerasan fisik hingga seksual maka perlu perlindungan dari Raperda ini. Raperda ini akan membantu Pemda Kapuas Hulu dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Danrem 121/Abw Di Pos Pamtas Aruk.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, mengatakan pembentuk Perda adalah salah satu tugas DPRD Kapuas Hulu, sesuai amanat undang-undang. Ini untuk memenuhi rasa keadilan serta pemenuhan substansi yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.

“Raperda ini harus dijadikan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Hairudin berharap bila raperda ini telah menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021, hendaknya segera diimplementasikan oleh OPD terkait.

“Saya ingatkan OPD yang terkait perda ini, bila telah ditetapkan. Ini harus dibuat peraturan Bupati, untuk pasangan aturannya,” tuntasnya.

M.Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

4 Fakta di Balik Jembatan Suramadu, Tarif Tol Gratis hingga Harapan Jokowi

Berita

KUNKER 2 HARI RESMIKAN JEMBATAN NIKSON – SARLANDY DI DUSUN SIMARSALAON, DESA PERTENGAHAN PARMONANGAN

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Bataliyon B Pelopor Brimob Polda Kalbar dan Dit Samapta Polres Bengkayang (K-9)

Berita

Ringankan Beban Ekonomi Warga Ditengah Pandemi, Kopda Suhermanto Kawal Penyaluran BLT.

Berita

Pertanyaan Balik Puan Usai Jokowi Ungkit RUU Perampasan Aset

Berita

Penimbangan Ketiga Kali Capai 212 Kilogram Sampah Bertransformasi Jadi Tabungan Bank Sarop

Berita

Papan Reklame Berukuran Besar Milik PT Multigrafindo Diduga Berdiri Tanpa Ijin

Arsip

Prajurit Kopassus Ini Tetap Berpuasa di Tengah Sengitnya Perang