Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:17 WIB

Melalui Asimilasi dan Integrasi Guna Penanggulangan dan Pencegahan Penularan Covid-19, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Bebaskan 23 WBP

Viewer: 583
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19, Lembaga Permasyarakatan(Lapas) Klas II A Pematangsiantar,Jalan Asahan,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara  bebaskan sebanyak 23 orang Warga Binaan Permasyarakatan(WBP) Jumat,(09/07/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun alasan dibebaskannya warga binaan yang sebanyak 23 orang tersebut guna untuk menjalani program asimilasi di rumah. Juga hal Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi Tahun 2021, asimilasi Covid -19 yang sempat dikhabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.

Baca Juga  Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik, Sempat Dikejar Polisi, Begini Pengakuan Sang Sopir

Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga WBP yang sudah menunggu di depan Lapas guna menjemput mereka.  Kalapas Rudy Fernando Sianturi dalam penjelasanya melalui kasie Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan, Bahwa ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran atau pembebasan WBP Lapas Kelas II Pematang Siantar.  

“Hal ini sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 ini untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat.”ujar Auliya. Juga lanjut Auliya, Lapas Kelas IIA pematang Siantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp).ucapnya.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Melaksanakan Pelayanan HKN ke-57

“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan Wilayah Bebas dari korupsi(WBK) juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas”.Pungkas Auliya Zulfahmi.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MS Pelaku Tragedi Desa Rampa Tapteng Meninggal Dunia

Berita

Dua Kali Somasi Diabaikan, LPIH Resmi Laporkan Sekda Humbahas ke Kejaksaan

Berita

15 Kades di Halsel Terancam Penjara

Asahan

PPS Se – Kecamatan Kisaran Timur Ikuti Bimtek Pemutakhiran Data

Berita

Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh Tahun 2022

Berita

Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

Berita

Bupati Samosir Ikuti Seminar Sustanaible Tourism oleh PT IndonesiaWISE

Berita

Sebelum Lepas Landas, Indah Kirim Foto Sayap Sriwijaya Air yang Hilang Kontak dan Bilang “Doakan Ya”