Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19, Lembaga Permasyarakatan(Lapas) Klas II A Pematangsiantar,Jalan Asahan,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara bebaskan sebanyak 23 orang Warga Binaan Permasyarakatan(WBP) Jumat,(09/07/21) sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun alasan dibebaskannya warga binaan yang sebanyak 23 orang tersebut guna untuk menjalani program asimilasi di rumah. Juga hal Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi Tahun 2021, asimilasi Covid -19 yang sempat dikhabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga WBP yang sudah menunggu di depan Lapas guna menjemput mereka. Kalapas Rudy Fernando Sianturi dalam penjelasanya melalui kasie Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan, Bahwa ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran atau pembebasan WBP Lapas Kelas II Pematang Siantar.
“Hal ini sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021 ini untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat.”ujar Auliya. Juga lanjut Auliya, Lapas Kelas IIA pematang Siantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp).ucapnya.
“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan Wilayah Bebas dari korupsi(WBK) juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas”.Pungkas Auliya Zulfahmi.
Toni Tambunan








