Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, LPIH Resmi Laporkan Sekda Humbahas ke Kejaksaan

Viewer: 152
2 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

DOLOKSANGGUL  Jejak Nasional— Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memasuki babak baru. Setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat respons, Ketua Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Haidin Lumban Gaol, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu (17/6).

Kedatangan Ketua LPIH ke kantor korps adhyaksa tersebut didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, Santo Situmorang, S.H., dengan membawa sejumlah berkas laporan.

Buntut Bungkamnya Sekda Terkait Anggaran 2025

Laporan resmi ini dipicu oleh sikap diam Sekretaris Pemkab Humbahas selaku pemegang otoritas administrasi daerah. LPIH mengklaim telah menyurati Sekda sebanyak dua kali untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pihak Sekda tidak memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.

Baca Juga  Tahun Ajaran Baru 2021, Disdik Siantar Regrouping Sekokah Dasar Menjadi 69 Unit

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu melalui dua kali surat resmi agar pihak Sekda memberikan klarifikasi yang transparan. Karena tidak ada iktikad baik untuk menjawab, maka jalur hukum adalah langkah tegas yang harus kami ambil,” ujar Haidin Lumban Gaol di hadapan awak media.

Ancam Bongkar Kejanggalan Anggaran Lainnya

Ketua LPIH menegaskan bahwa pelaporan Sekda ini hanyalah langkah awal dari gerakan pembersihan korupsi di bumi Humbang Hasundutan. Ia mensinyalir masih banyak pos pelaksanaan anggaran lain di Pemkab Humbahas yang dinilai rentan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga  Polres, TNI Serta Pemerintah Daerah Melawi Melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan*

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen dan berjanji akan terus mengawal serta membongkar berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran Pemkab Humbahas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Haidin.

Sementara itu, Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, S.H., menambahkan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah memenuhi unsur-unsur hukum untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik kejaksaan. Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk bergerak cepat dan profesional dalam memproses laporan tersebut demi kepastian hukum dan penyelamatan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LPIH ke pihak kejaksaan.(JJN/01)

Happy
Happy
25 %
Sad
Sad
25 %
Excited
Excited
25 %
Sleepy
Sleepy
25 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berita Tapsel. Bupati Tapsel Tinjau Rangkaian Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Tali Asih ke Peserta MTQ ke-V Nasional

Arsip

Hujan Es Sebesar Biji Jagung Bikin Heboh Warga Bekasi

Berita

Komandan Kodim Sambas Bersama Forkopimda Tinjau Vaksinasi Di Kecamatan Pemangkat

Berita

PEMPROV KALBAR DI ANUGRAHI HARMONY AWARD 2020

Berita

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Rumah Produksi Mentaya Sweet

Berita

Tangkal Paham Radikalisme, Pangdam XII/Tpr : Tingkatkan Pengawasan dan Cegah Dini Masyarakat*

Berita

Batal Dijadikan Perda, RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Diserahkan ke Pusat