Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, LPIH Resmi Laporkan Sekda Humbahas ke Kejaksaan

Viewer: 148
2 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

DOLOKSANGGUL  Jejak Nasional— Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memasuki babak baru. Setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat respons, Ketua Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Haidin Lumban Gaol, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu (17/6).

Kedatangan Ketua LPIH ke kantor korps adhyaksa tersebut didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, Santo Situmorang, S.H., dengan membawa sejumlah berkas laporan.

Buntut Bungkamnya Sekda Terkait Anggaran 2025

Laporan resmi ini dipicu oleh sikap diam Sekretaris Pemkab Humbahas selaku pemegang otoritas administrasi daerah. LPIH mengklaim telah menyurati Sekda sebanyak dua kali untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pihak Sekda tidak memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Menekankan Perlunya Adanya Budaya Kepatuhan Berlalu Lintas

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu melalui dua kali surat resmi agar pihak Sekda memberikan klarifikasi yang transparan. Karena tidak ada iktikad baik untuk menjawab, maka jalur hukum adalah langkah tegas yang harus kami ambil,” ujar Haidin Lumban Gaol di hadapan awak media.

Ancam Bongkar Kejanggalan Anggaran Lainnya

Ketua LPIH menegaskan bahwa pelaporan Sekda ini hanyalah langkah awal dari gerakan pembersihan korupsi di bumi Humbang Hasundutan. Ia mensinyalir masih banyak pos pelaksanaan anggaran lain di Pemkab Humbahas yang dinilai rentan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga  Jalin Kemanunggalan TNI - Rakyat, Paldam XII/Tpr Karya Bakti Bangun Jalan

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen dan berjanji akan terus mengawal serta membongkar berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran Pemkab Humbahas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Haidin.

Sementara itu, Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, S.H., menambahkan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah memenuhi unsur-unsur hukum untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik kejaksaan. Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk bergerak cepat dan profesional dalam memproses laporan tersebut demi kepastian hukum dan penyelamatan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LPIH ke pihak kejaksaan.(JJN/01)

Happy
Happy
25 %
Sad
Sad
25 %
Excited
Excited
25 %
Sleepy
Sleepy
25 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Nanang Setia Budi Resmi Di Lantik Jadi Pengurus KONI Kota Pontianak 2021-2025

Berita

Membangun TNI AD Secara Adaptif, Dandim Sintang Perkenalkan Media Center Kodim Sintang

Asahan

Kemeriahan Baksos Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan

Berita

Antisipasi Banjir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Perbatasan Buat Perahu

Berita

DANREM 121/ABW MELAKUKAN MEDIASI DAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TERKAIT PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA KIPAN A YONIF 642/KPS

Berita

Langgar Kode Etik dan Hukum Acara Pidana, LBH Gerak Indonesia Laporkan 3 Hakim PN Tarutung ke Mahkamah Agung

Berita

Asah Kemampuan Personel Dit Samapta Polda Kalbar Latihan Beladiri Tarung Drajat

Berita

Untuk Perubahan yang Lebih Baik, Pertama Sekali Tender Kabupaten Samosir dilaksanakan pada Awal Tahun