Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, LPIH Resmi Laporkan Sekda Humbahas ke Kejaksaan

Viewer: 190
2 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

DOLOKSANGGUL  Jejak Nasional— Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memasuki babak baru. Setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat respons, Ketua Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Haidin Lumban Gaol, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu (17/6).

Kedatangan Ketua LPIH ke kantor korps adhyaksa tersebut didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, Santo Situmorang, S.H., dengan membawa sejumlah berkas laporan.

Buntut Bungkamnya Sekda Terkait Anggaran 2025

Laporan resmi ini dipicu oleh sikap diam Sekretaris Pemkab Humbahas selaku pemegang otoritas administrasi daerah. LPIH mengklaim telah menyurati Sekda sebanyak dua kali untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pihak Sekda tidak memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Hadiri Pelantikan Sekda Kalbar

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu melalui dua kali surat resmi agar pihak Sekda memberikan klarifikasi yang transparan. Karena tidak ada iktikad baik untuk menjawab, maka jalur hukum adalah langkah tegas yang harus kami ambil,” ujar Haidin Lumban Gaol di hadapan awak media.

Ancam Bongkar Kejanggalan Anggaran Lainnya

Ketua LPIH menegaskan bahwa pelaporan Sekda ini hanyalah langkah awal dari gerakan pembersihan korupsi di bumi Humbang Hasundutan. Ia mensinyalir masih banyak pos pelaksanaan anggaran lain di Pemkab Humbahas yang dinilai rentan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Desa Kirin Nangka

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen dan berjanji akan terus mengawal serta membongkar berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran Pemkab Humbahas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Haidin.

Sementara itu, Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, S.H., menambahkan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah memenuhi unsur-unsur hukum untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik kejaksaan. Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk bergerak cepat dan profesional dalam memproses laporan tersebut demi kepastian hukum dan penyelamatan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LPIH ke pihak kejaksaan.(JJN/01)

Happy
Happy
25 %
Sad
Sad
25 %
Excited
Excited
25 %
Sleepy
Sleepy
25 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Salurkan 100 Paket Daging Kurban ke Desa Siuhom

Berita

Kunjungi Tapsel, Wamendag Dorong Para UMKM Untuk Terus Optimis Tingkatkan Kualitas Produk

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Kapok Sahli dan Kakumdam*

Berita

Kepala Desa Hilifalago Terwujut Gari S.Pd laksanakan Pembagian BLT DD untuk 142 Keluarga Penerima Manfaat

Berita

AHY Janji Truk Obesitas Lenyap Tahun Depan

Berita

GAMKI HALMAHERA SELATAN, SALURKAN 100 PAKET SEMBAKO DARI KEMENSOS RI.

Berita

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 76%

Berita

Babinsa Jawai Hadiri Acara Pelantikan Kepala Desa Wilayah Binaan