Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, LPIH Resmi Laporkan Sekda Humbahas ke Kejaksaan

Viewer: 55
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

DOLOKSANGGUL  Jejak Nasional— Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memasuki babak baru. Setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat respons, Ketua Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH), Haidin Lumban Gaol, resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu (17/6).

Kedatangan Ketua LPIH ke kantor korps adhyaksa tersebut didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, Santo Situmorang, S.H., dengan membawa sejumlah berkas laporan.

Buntut Bungkamnya Sekda Terkait Anggaran 2025

Laporan resmi ini dipicu oleh sikap diam Sekretaris Pemkab Humbahas selaku pemegang otoritas administrasi daerah. LPIH mengklaim telah menyurati Sekda sebanyak dua kali untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pihak Sekda tidak memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.

Baca Juga  Pengantin Non Muslim Wajib Catatkan Perkawinan ke Disdukcapil

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu melalui dua kali surat resmi agar pihak Sekda memberikan klarifikasi yang transparan. Karena tidak ada iktikad baik untuk menjawab, maka jalur hukum adalah langkah tegas yang harus kami ambil,” ujar Haidin Lumban Gaol di hadapan awak media.

Ancam Bongkar Kejanggalan Anggaran Lainnya

Ketua LPIH menegaskan bahwa pelaporan Sekda ini hanyalah langkah awal dari gerakan pembersihan korupsi di bumi Humbang Hasundutan. Ia mensinyalir masih banyak pos pelaksanaan anggaran lain di Pemkab Humbahas yang dinilai rentan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Lepas Kafilah STQH Ke XVII Tingkat Sumatera Utara

“Ini baru permulaan. Kami berkomitmen dan berjanji akan terus mengawal serta membongkar berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran Pemkab Humbahas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Haidin.

Sementara itu, Penasihat Hukum LPIH, Santo Situmorang, S.H., menambahkan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah memenuhi unsur-unsur hukum untuk ditindaklanjuti oleh tim penyidik kejaksaan. Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk bergerak cepat dan profesional dalam memproses laporan tersebut demi kepastian hukum dan penyelamatan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LPIH ke pihak kejaksaan.(JJN/01)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dorong Capaian Vaksinasi, Pangdam XII/Tpr Ajak Kerja Sama Tokoh Agama

Berita

Usman – Bassam Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel

Berita

Gedung Diklat Astekindo Diresmikan, Permudah Sertifikasi Ahli Konstruksi

Berita

Sambut HUT ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

Arsip

Nyaris Dimangsa, Kondisi Turis Singapura Korban Gigitan Komodo Sudah Stabil

Berita

Gubernur Kalbar : Jangan Coba Main Pungli Tidak Ada Toleransi Buat Anda

Arsip

Kabar Duka, Oon Project Pop Meninggal Dunia

Berita

Bupati Tapsel menyerahkan zakat dari Baznas