Home / Berita

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:08 WIB

9 Tersangka Pengrusakan Kantor Bawaslu Terancam 5 Tahun Penjara

Viewer: 1394
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko memberikan keterangan terkait pengembangan Kasus 9 Tersangka pengrusakan Kantor Bawaslu Halsel/Fik-Kompasnasional.com

Halsel – Kompasnasional.com | Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) melimpahkan berkas perkara pengrusakan kantor Bawaslu Halsel ke Pengadilan Negeri Labuha, sembilan orang terancam 5 tahun kurungan.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan kantor Bawaslu Halsel pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu.

“Hari selasa 29 Juni kemarin, Kejari Halsel telah limpahkan 9 tersangka pengrusakan kantor Bawaslu ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga  Wali Kota Padang Sidempuan Sambut Kunjungan Pimpinan Gereja UEM

Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Sambung Fajar, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Labuha.

“Kami telah menerima tersangaka dan barang bukti (tahap II ) dari Polisi, sementara ke 9 orang yang telah ditetapkan tersangka sudah di tahan sejak tanggal 13 Juli di rutan Labuha, selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang di Pengadilan,” cetusnya

Fajar juga mengatakan, para pelaku pengrusakan kantor bawaslu disangkakan dengan ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jonto Pasal 55 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling berat lima tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Wako Edi Kamtono Sebut Agroeduwisata Komitmen Faperta Untan Kembangkan Pertanian

“Kesembilan orang yang telah ditahan dan bakal disidangkan atas kasus pengrusakan Kantor Bawaslu yakni, Ridwan Towara, Ashani S Baunyi, Abdon Siteko, Thopilus Siteko, Risat Polulu, Frengki Buka, Buba Taher, Sumardi Karim, dan Mizun M Sadik,” pungkasnya.

(FIK)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Ketum IAI Silaturahmi dengan Wali Kota Pontianak

Berita

PENGEMBANGAN HERBAL, SMK ARJUNA LAGUBOTI AUDENSI KE BUPATI TOBA

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Ciptakan Suasana Romadhon Ramah Bersama warga Binaannya

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin OPS Kepolisian Kapuas 2021

Berita

Propam Polri Cabut Izin Senpi Personel yang Punya Masalah Keluarga

Berita

Wawako Kukuhkan FORKALA Padangsidimpuan Periode 2021-2025

Berita

Produktif di Tengah Pandemi, 80 UMKM Terima Bantuan Gerobak

Berita

Syiar Agama, H. Albiner Sitompul Seputar Tarekat Naqsyabandiyah Syekh Ibrahim Sitompul, Ini Paparannya