Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko memberikan keterangan terkait pengembangan Kasus 9 Tersangka pengrusakan Kantor Bawaslu Halsel/Fik-Kompasnasional.com
Halsel – Kompasnasional.com | Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) melimpahkan berkas perkara pengrusakan kantor Bawaslu Halsel ke Pengadilan Negeri Labuha, sembilan orang terancam 5 tahun kurungan.
Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan kantor Bawaslu Halsel pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu.
“Hari selasa 29 Juni kemarin, Kejari Halsel telah limpahkan 9 tersangka pengrusakan kantor Bawaslu ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (30/6/2021).
Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Sambung Fajar, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Labuha.
“Kami telah menerima tersangaka dan barang bukti (tahap II ) dari Polisi, sementara ke 9 orang yang telah ditetapkan tersangka sudah di tahan sejak tanggal 13 Juli di rutan Labuha, selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang di Pengadilan,” cetusnya
Fajar juga mengatakan, para pelaku pengrusakan kantor bawaslu disangkakan dengan ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jonto Pasal 55 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling berat lima tahun 6 bulan penjara.
“Kesembilan orang yang telah ditahan dan bakal disidangkan atas kasus pengrusakan Kantor Bawaslu yakni, Ridwan Towara, Ashani S Baunyi, Abdon Siteko, Thopilus Siteko, Risat Polulu, Frengki Buka, Buba Taher, Sumardi Karim, dan Mizun M Sadik,” pungkasnya.
(FIK)






