Home / Berita

Sabtu, 31 Juli 2021 - 11:42 WIB

Dua Pemuda Di Amankan Polisi Nekad Mencuri Sepeda Motor

Viewer: 460
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KETAPANG KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM-Dua pemuda berinisial DO dan KOM diamankan polisi lantaran terpergok warga saat sedang mencuri sepeda motor milik salah seorang warga di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Kamis 29 Juli 2021, Pukul 23.30 Wib.

Peristiwa bermula saat korban bernama Supardi memarkirkan sepeda motor nya jenis Honda Beat KB 4506 NT di halaman rumahnya Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang sekira Pukul 21.00 wib. Selang dua jam kemudian, korban kembali ke halaman rumah nya dan mendapati sepeda motor yang diparkirnya telah hilang.

Baca Juga  Drs. Penyabar Nakhe DPRD Provinsi Sumatera dari F PDI Perjuangan sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Selatan.

Korban yang panik segera memberitahu keluarga, warga sekitar dan Anggota Polsek Sandai yang kemudian bersama sama anggota Polsek melakukan pencarian. Tak jauh dari lokasi kejadian, beberapa warga lainnya melihat dua pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mendorong sebuah sepeda motor. Mengetahui informasi adanya sepeda motor yang hilang, bebrapa warga segera menahan dua pemuda tersebut dan menghubungi anggota Polsek Sandai.

Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar, S.I.K., bersama anggota nya segera mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti sebuah sepeda motor merek Honda Beat dan sebuah gunting yang digunakan kedua pelaku untuk menggunting kabel sepeda motor.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Pasutri di Samosir Akhirnya Tertangkap  

” Kedua pelaku berinisial DO dan KOM ini sudah kita amankan di Maolsek Sandai, selanjutnya diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus, apakah keduanya pelaku tunggal atau ada jaringan lainnya ” katanya saat dikonfirmasi tim humas Polres Ketapang, Jumat (30/07/2021).

Ditambahkannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Unggul Selisih 12.012 Suara, Usman Sidik Ucapkan Termakasih pada Warga Halsel

Berita

Terkuak! Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia

Berita

Wakapolda Kalbar Lakukan Pemotongan Tumpeng pada Acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Milad Yang ke-57

Berita

Rapat Persiapan Hari Jadi Tapsel ke-72, Pj Sekda : Rencanakan dengan Baik dan Matang

Berita

Babinsa Koramil 1208-04/Jawai Cek Posko PPKM

Berita

Sebanyak 145 Orang, Walikota Lepas Satgas Yonif 123/RW Rangka Pamtas RI-PNG

Berita

Gubernur Dan Sekda Prov Kalbar Hadiri Rapat Pembahasan Isu Strategis Pembangunan Kalbar Tahun 2022