Home / Berita

Minggu, 13 Juni 2021 - 13:51 WIB

Tambang Rakyat Menurut Undang-Undang Minerba

Viewer: 602
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional-Sosialiasi regulasi pertambangan rakyat sangat diperlukan untuk membuka wawasan terutama pada masyarakat.

Tim riset Dunia Tambang mencoba menyusun kebijakan pertambangan rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tambang Rakyat Perlu Dilindungi dan Didukung

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.

WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang
Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Baca Juga  POLRES TOBA PASTIKAN IDENTITAS ANGGOTA LENGKAP

Dalam menetapkan WPR, bupati/walikota mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Kelompok bahan galian kegiatan pertambangan rakyat disebutkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Beri Himbauan Kamseltibcar Lantas, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Pertambangan mineral logam
Pertambangan mineral bukan logam
Pertambangan batuan
Pertambangan batubara
IPR diberikan terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

Adapun luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada:
Perseoranganpaling banyak 1 (satu) hektare
Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare
Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.

Jangka waktu IPR adalah maksimal 5 tahun kemudian dapat diperpanjang lagi.

Jika dibandingkan dengan IUP dan IUPK, IPR memiliki masa izin yang lebih singkat.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Akhirnya Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Menyerahkan diri ke Kejaksaan

Berita

Pangdam XII/Tpr Beri Pengarahan Kepada Prajurit dan PNS

Berita

Walikota Siantar Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu dari Kepala Perwakilan BI

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Warga Dalam Penyiapan Lahan Ketahanan Pangan Untuk Penanaman Jagung Di Perbatasan

Arsip

Pernikahan anak jenderal, Budi Waseso dan Budi Gunawan jadi besan

Berita

Tetap Berprestasi di Masa Pandemi, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Raih Juara II FLS2N 2021 Bidang Lomba Tari Tradisional Tk Provinsi Sumut
Foto ilustrasi pembobolan ruko

Berita

Kepergok Bobol Ruko, Maling di Jambi Dihajar Massa

Berita

Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Melakukan Himbauan Prokes Dengan Memasang Stiker AYO PAKAI MASKER*