PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diterima Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, dari Anggota VI BPK RI dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (21//5/2021).
Pemerintah Provinsi Kalbar telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 kali. LKPD Tahun Anggaran 2018 sempat mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Usai Rapat Paripurna, Anggota VI BPK RI DR. Harry Azhar Azis, M.A. mengatakan, untuk LKPD Tahun Anggaran 2020, BPK RI sepakat memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kalbar lantaran dinilai telah berhasil mencapai tiga indikator kemakmuran. Namun demikian, BPK RI meminta agar Pemprov Kalbar tidak hanya meningkatkan opini akuntabilitas saja, namun juga indikator kemampuan.
“Kalimantan barat di bawah pimpinan Pak Gubernur dan DPRD telah mencapai tiga indikator kemakmuran, yaitu kemiskinannya lebih baik dari rata rata nasional, penganggurannya lebih baik dan juga gini rasionya.
Tugas ke depannya adalah bagaimana meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur,” ujar dia.
Di kesempatan yang sama, H. Sutarmidji mengatakan, selaku Gubernur selalu mempedomani penyusunan anggaran dengan apa yang disarankan.
Dia mengaku selalu sependapat dengan apa yang disampaikan BPK RI.
“Opini WTP itu sebetulnya adalah capaian minimum yang harus kita capai dalam tata kelola keuangan.
Tapi bagaimana membuat uang itu manfaatnya tinggi untuk kesejahteraan masyarakat, ini yang lebih penting,” tutur H. Sutarmidji.
Dikatakannya bahwa pelaksanaan belanja pemerintah harus bertujuan pada kesejahteraan masyarakat.
Dia mengatakan, ketiga aspek yakni gini ratio, kemiskinan, dan pengangguran sudah bisa ditekan.
Namun dalam aspek Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gubernur merasa masih berat.
Hasnan Sutanto







