Kompasnasional l AT, anak Anggota DPRD Kota Bekasi jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Pria berusia 21 tahun ini buron setelah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP anak di bawah umur.
Tak hanya itu, AT juga kabarnya menjual siswi SMP itu kepada para lelaki hidung belang.
AT rupanya sudah pernah menikah dan memiliki satu orang anak.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
“Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu,” kata Bambang.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, selain sudah menikah, pekerjaan AT selama ini hanya serabutan.
“Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya. Dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan,” jelas Aloysius.
Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi,” jelas Bambang.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama.
Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah,” terang Bambang.
AT membuat pengakuan setelah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.
“Dia ketakutan,” ucapnya pada konferensi pers, Jumat (21/5/2021).
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
“Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk ‘dijual’ oleh pelaku,” kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
“Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,” ungkapnya.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.
Hal itu diungkapkan AT saat dihadirkan di konfrensi pers, Jumat (21/5/2021).
“Katanya juga pernah kamu sekap ya?” tanya pewarta.
Tidak, gak pernah saya sekap bang,” jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
Meski begitu, AT tak menyangkal pernah melakukan pemukulan terhadap korban.
“Pemukulan pernah sekali,” ucap AT.
(TN/Red)







