Home / Berita

Sabtu, 24 April 2021 - 21:11 WIB

DPRD Samosir dan Tim Legislasi Daerah bahas Ranperda

Viewer: 386
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir yang menjadi prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini kiranya dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Secara Simbolis, Gubernur Sumut Serahkan BOP Untuk SMA/SMK/SLB Negeri Se Siantar-Simalungun

“Diharapkan kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang ini yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.


Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda ini.

Baca Juga  Resahkan Masyarakat, Polda Kalbar Grebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kubu Raya

Dikatakannya lagi, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.  “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir bulan April.” Ujar Pantas. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

634 Narapidana Lapas Klas IIA Sibolga Terima Remisi HUT RI ke-75

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf

Berita

Mesin ATM Baru Bank Sumut di Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar Resmi Beroperasi

Berita

Petani Senang Panen Sayur Kol Bersama TNI, Polri dan Pemkab Simalungun 

Berita

Di Dukung Nasdem Pasangan Asner-Susanti Kantongi Dukungan Lima Partai di Pilkada Pematangsiantar

Berita

Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana

Berita

APIL Sedang Dalam Perbaikan, Pemko Pematangsiantar Himbau Warga Untuk Lebih Berhati-hati di Persimpangan Lampu Merah

Berita

Pramono Perpanjang GT Fatmawati Gratis Sampai Akhir Oktober