Home / Berita

Selasa, 8 Maret 2022 - 08:49 WIB

APIL Sedang Dalam Perbaikan, Pemko Pematangsiantar Himbau Warga Untuk Lebih Berhati-hati di Persimpangan Lampu Merah

Viewer: 309
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Plt. Kadis Perhubungan Dra. Kartini A. Batubara, MM. Menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan yang di dalamnya terdapat (APIL) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas untuk lebih berhati-hati sebab Traffic light sedang dalam perbaikan.Senin(07/03/22).

Terdapat kerusakan beberapa  traffic light yang ada di Kota Pematangsiantar Siantar  disebabkan oleh beberapa faktor seperti disambar petir dan sedang dilakukan perbaikan .

Baca Juga  BKPSDM Laksanakan Rapat Evaluasi SAKIP

“Perlu kami sampaikan bahwa (APIL) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Kota Pematangsiantar pemeliharaannya tidak tersedia di Sumatera Utara, pemesanan peralatannya dari pulau Jawa sehingga memakan waktu yang, karena itulah kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara khususnya yang berada di persimpangan yang menggunakan traffic light”.tutupnya disela sela rapat OPD diruang rapat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri Pisah Sambut Dandim 0212/TS

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penasehat DWP Tapsel : Jadikan Merdeka Belajar Sebagai Metode Dalami Minat Bakat Anak

Berita

Dengan Senang Hati, Kepala SMAN 1 Bandar Sambut Baik Atas Dibukanya PTM Terbatas

Berita

Dugaan Oplosan Kecubung di Balik 47 Orang Masuk RSJ hingga Jatuh Korban Jiwa

Asahan

Ini Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Panas Melanda Kota Medan

Berita

Pemprov Kalbar Siapkan Tempat Karantina PMI,Satpol Turunkan Personel Pengamanan

Berita

Polda Kalbar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dan Anggota Polri Yang Sakit

Berita

Pramono Perpanjang GT Fatmawati Gratis Sampai Akhir Oktober

Arsip

Kapolri dan Kapoldasu Bekerja Harus Lebih Berhati-hati , Abednego SH:Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik Resahkan Wartawan