Home / Berita

Rabu, 7 April 2021 - 17:01 WIB

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Viewer: 530
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Penghasilan Guru Non PNS Setara UMR

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional- Guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun hal itu tidak lagi diperkenankan.

“Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C,” ujarnya usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS BOSDA Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga  3 Tahun Sudah Tuntutan Warga Sungai Limau Mempawah Kepada PT.EUP Ahirnya Tercapai Dalam Kesepakatan 7 Poin

Ia menambahkan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan.

Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikannya.

“Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya,” jelasnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen PJLP tenaga guru non PNS ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya, tergantung jumlah jam mengajar. Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR.

Baca Juga  Tuan Guru Batak Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk : Suku Batak Wajib Nonton Film Ngeri-Ngeri Sedap

“Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR,” ungkapnya.

Namun demikian, guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain selain sekolah tempat ia bertugas.

Sehingga guru bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas.

“Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik,” pungkasnya.

Sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Fadli Desak Akom Minta Maaf karena Bilang Anggota DPR Sesat Pikiran

Berita

Pasca Dilantik, Pengurus Baru GMKI Komisariat Toba Fokus Perlebar Sayap Oganisasi

Berita

Hari Jadi Kota Sintang Ke 660 anggota DPRD K. Kabupaten Sintang Welbertus berharap jadi ajang refleksi bagi Pemkab dalam membangun Kabupaten Sintang kedepan.

Berita

Mari Hayati Rangkaian Acara Perayaan Dan Peringatan Pada Tahun 2020

Berita

Ini Alasan PBB Tolak Kemerdekaan Papua Barat

Berita

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

Berita

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Meresmikan Masjid Besar Darussalam