Home / Berita

Rabu, 7 April 2021 - 17:01 WIB

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Viewer: 556
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Penghasilan Guru Non PNS Setara UMR

PONTIANAK KALBAR KOMPAS Nasional- Guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun hal itu tidak lagi diperkenankan.

“Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C,” ujarnya usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS BOSDA Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga  Irsan Efendi Nasution Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Mandailing Natal

Ia menambahkan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan.

Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikannya.

“Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya,” jelasnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen PJLP tenaga guru non PNS ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya, tergantung jumlah jam mengajar. Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR.

Baca Juga  Fahri Hamzah desak pengesahan Provinsi Pulau Sumbawa

“Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR,” ungkapnya.

Namun demikian, guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain selain sekolah tempat ia bertugas.

Sehingga guru bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas.

“Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik,” pungkasnya.

Sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jawab Tuntutan DU/DI, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Bersama PT.SAT.Tbk Laksanakan “Sinkronisasi Kurikulum”

Berita

Polda Kalbar Bekerjasama Dengan DISPORAPAR dan PHRI Provinsi Kalbar Menggelar Serbuan Vaksinasi Dengan Jumlah 1.100 Dosis Vaksin

Berita

Gubernur Sutarmidji Hadiri Rakerwil DPW PKS Kalbar

Berita

DPRD Umumkan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih Hasil Penetapan KPU

Berita

Baru Capai 60 Persen, Disdik Siantar Genjot Vaksinasi Pelajar

Berita

Syukuran Hari Jadi Polwan ke-74 Polres Melawi, AKBP Sigit : Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kerja Keras Polwan Dalam Mendukung Harkamtibmas 

Berita

Gubernur Melepas Kontingen Kalbar Mengikuti Ajang STQ Nasional ke-XXVI

Berita

Kapolda Kalbar Buka Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri Kepada Personel Polda KalbarÂ