HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Diduga tak mengantongi Izin penambangan batuan (Galian C). Himpuna Pelajar Mahasiswa Desa Koititi (HPMK) Bakal memboikot aktivitas PT. Ikhlas Bangun Sarana di Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Halsel, Maluku Utara.
“Kami telah menerima informasi bahwa sudah sekitar dua bulan PT. Ikhlas Bangun Sarana melakukan aktivitas galian di sungai yang berda di Desa Koititi, namun aktivitas perusahan itu tidak mengantongi Izin,” tutur Ketua HPMK, Jihad Sangaji kepada kompasnasional.com, Senin (29/03/2021)
Jihad juga mengatakan bahwa dalam dokumen rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL) yang di keluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) kabupaten Halmahera Selatan untuk rencana kegiatan penambangan batuan (Galian C) dengan luas lahan 2 Hektar.
“Jika aktivitas Galian C dengan luas lahan 2 hektar maka dapat di pastikan berdampak pada rusaknya perkebunan milik warga yang berada di sekitar lokasi Galian,” ungkap Jihad.
Bahkan, Kata Jihad, aktivitas Galian C tampa izin yang di kelola PT. Ikhlas Bangun Sarana untuk proyek jalan di Kecamatan Gane Timur itu tidak memberikan konstribusi ke Desa nya.
Untuk itu, dirinya akan berkordinasi deng para tokoh masyarakat di Desa Koititi untuk menolak dan memboikot aktifitas Galian C yang di kelola PT. Ikhlas Bangun Sarana.
“Dalam waktu dekat saya dan teman-teman mahasiswa akan lakukan kosolidasi dengan para tokoh Masyarakat untuk boikot aktivitas Galian C,” pungkas Jihad.
Semenatara itu, saat media kompasnasional.com menghubungi pihak PT. Ikhlas Bangun Sarana, Haris selaku pengawas proyek, dirinya mengatakan bahwa aktivitas Galian C di Desa Koititi sudah dikantongi Izin operasi.
“Izin Galian C so ada dan sudah di berikan ke Sekdes Desa Koititi,” tandas Haris
Terpisah, Sekertaris Desa Koititi, Udin Hi Ibrahim, saat dikonfirmasi dirinya menuturkan bahwa pihak PT. Ikhlas Bangun Sarana telah meberikan copyan Izin Galian C sebagai arsip Desa.
Namun saat dirinya memperlihatkan dokumen yang di berikan ternyata hanya rekomendasi UKL dan UPL yang di keluarkan oleh Dinas PKPLH Halsel.
“Kata pihak PT. Ikhlas Bangun Sarana bahwa ini dokumen Izin Galian C,” tutur Udin
(Fik)






