Home / Berita

Jumat, 19 Maret 2021 - 12:34 WIB

Sorotan MA hingga KY di Aksi Walkout HRS Demi Kehormatan Pengadilan

Viewer: 442
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Apa yang terjadi dalam sidang Habib Rizieq itu dinilai telah menyerang kehormatan hakim.

“Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin,” kata Syarifuddin.

Penilaian itu disampaikan Syarifuddin saat menyampaikan sambutan pembukaan ‘Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia’ dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-68, Kamis (18/3). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

“Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi,” papar Syarifuddin.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Sampaikan Ekspose Persiapan MTQ Provinsi Kalbar ke-XXIX di Sintang

Sementara KY memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang itu. Ketua KY Mukti Fajar Dewata menegaskan kewajiban menghormati lembaga peradilan harus dijunjung, meski sidang digelar secara virtual.

“KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim,” tutur Mukti Fajar.

Baca Juga  Pontianak Masih PPKM Level Tiga, Edi Imbau Warga Tetap Taat Prokes

KY dipastikan bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan. Apabila ada bukti dugaan pelanggaran, maka KY akan memprosesnya.

“Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut,” ucap Mukti Fajar.

Sidang virtual sebetulnya telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, yang ditandatangani Ketua MA pada 25 September 2020. Sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.(DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Amankan PMI Non Prosedural, Upaya Satgas Pamtas 407 Perketat Perbatasan*

Berita

Rapat Evaluasi Operasi Pendisiplinan Protkes, Pangdam XII/Tpr : Berdayakan Satgas Desa Tangkal Covid-19*

Berita

Pemkot Pontianak Rasionalisasikan Anggaran, Edi Minta Tentukan Prioritas

Asahan

Pencari Brondolan Sawit Tewas Tenggelam Di Bekas Galian C Tanah Kaolin Di Bandar Pulo

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Berita

Bamsoet Pamer Foto Ferrari B 1 RED, Samsat: Nama Pemilik Andi

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyu Melepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Sintang

Berita

KM Lestari Maju Tenggelam, Ratusan Penumpang, Sementara 12 Orang Ditemukan Tewas