Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:32 WIB

DPRD Samosir Gelar Raker dengan Tim Legislasi Daerah/OPD Terkait, Bahas Ranperda Tata Kelola BMD dan Ranperda Pengakuan/Perlindungan MHA

Viewer: 444
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat kerja bersama tim legislasi daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir yang menjadi Prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini diharapkan dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  BPN Menetapkan Empat Kelurahan di Kota Pontianak Sebagai Kelurahan Lengkap

“Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas Marroha. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan kata dia yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. 

Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III Beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda dimaksud.  

Baca Juga  Rawan Kecelakaan, Jalan Lintas Objek Wisata Parapat Rusak

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu. “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir Bulan April ini.” Ujar Pantas Marroha. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati HUT ke-64, Kodam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan dan Panti Jompo

Berita

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia Di Perbatasan.

Berita

Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Berita

Personil Polsek Hulu Gurung monitoring persediaan Tabung Oksigen di Puskesmas Hulu Gurung

Berita

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah Imlek, Satgas Aman Nusa Polres Melawi Semprot Disinfektan di Vihara dan Klenteng*

Berita

Wagub Kalbar Hadiri Rapat Paripurna Tentang Penyampaian LKPJ Gubernur TA 2020

Berita

Arahan Puan dan Mega untuk Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita

Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Resmi Tersangka