Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:32 WIB

DPRD Samosir Gelar Raker dengan Tim Legislasi Daerah/OPD Terkait, Bahas Ranperda Tata Kelola BMD dan Ranperda Pengakuan/Perlindungan MHA

Viewer: 414
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat kerja bersama tim legislasi daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir yang menjadi Prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini diharapkan dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Kunker Ke Kanwil Kumham Sumut, Staf Khusus Menteri Hukum Dan HAM Ajak Tingkatkan Pelayanan Publik

“Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas Marroha. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan kata dia yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. 

Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III Beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda dimaksud.  

Baca Juga  Disbudpar Samosir Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu. “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir Bulan April ini.” Ujar Pantas Marroha. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Tapsel : Perlunya Upaya Konservasi Orangutan Secara Kolaboratif di Bumi Tapanuli

Berita

Wawako Psp Hadiri Wisuda Sarjana Ke-57 UMTS

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (15/07/2021) Tambah 30 Kasus Baru, 18 Sembuh, Kumulatif Konfirmasi Positif Menjadi 757 Kasus

Berita

Patroli Simpatik Skala Besar, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Kepada Masyarakat

Berita

Polsek batu Ampar, Basarnas dan Airud Bantu Evakuasi Dan Pencarian Korban Laka Air Di Sungai Maklije

Berita

Sebagai Bangsa Indonesia Kita Sudah Sepatutnya Menghargai Dan Menghormati Para Pejuang

Berita

MAAF SANG ISTRI MENOLONG SUAMI, RESTORATIVE JUSTICE KEJARI SINTANG  

Berita

Gubernur Kalbar Dukung Komitmen Menuju Perbaikan Kwalitas Pelayanan Publik