Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:32 WIB

DPRD Samosir Gelar Raker dengan Tim Legislasi Daerah/OPD Terkait, Bahas Ranperda Tata Kelola BMD dan Ranperda Pengakuan/Perlindungan MHA

Viewer: 424
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat kerja bersama tim legislasi daerah dan OPD terkait dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir yang menjadi Prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021 bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Samosir (15/3).

Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini diharapkan dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung kemajuan Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Polsek batu Ampar, Basarnas dan Airud Bantu Evakuasi Dan Pencarian Korban Laka Air Di Sungai Maklije

“Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang pertama ini.” Sebut Pantas Marroha. Adapun beberapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan kata dia yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. 

Ditambahkan seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.   Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal diantara Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I, II dan Komisi III Beserta Tim Legislasi Daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda dimaksud.  

Baca Juga  Kecamatan Siantar Barat, Kelurahan Proklamasi Laksanakan Program Giat "LISA"

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan, Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu. “Kita berharap ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir Bulan April ini.” Ujar Pantas Marroha. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

388 Peserta CPNS DI Beri Diklatsar Membentuk Karakter Dan Sikap Prilaku Integritas

Berita

Bentuk Perhatian Danrem 121/Abw Dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 Terhadap Kesehatan Anggota.

Berita

Sambut Kasal, Pangdam XII/Tpr Ucapkan Selamat Datang di Bumi Khatulistiwa*

Berita

DALAM RANGKA SINKRONISASI DAN PERCEPATAN PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA, BUPATI SAMOSIR KOORDINASI DENGAN BPODT

Berita

Terdakwa Korupsi, Kepala Pelabuhan Simanindo Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 200 Juta
Foto para komplotan curanmor

Berita

16 Pelaku Curanmor Dipajang di Polda Jatim, Modus Jadi Pasangan Suami-Istri

Berita

Anggota Kodim 1208/Sambas, Besama Warga Sekitar melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih Lingkungan Pasar Pagi

Berita

Evaluasi Semester Satu 2020 Polres Simalungun Ungkap 44 Kasus Judi