Home / Kriminal

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:39 WIB

Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Pemeras PSK-Germo

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional l Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial AS (33) yang mengaku-ngaku sebagai polisi. AS mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol untuk memeras pekerja seks komersial (PSK) dan germo.
“AS alias ‘komandan’ ini ternyata polisi gadungan.

Berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya.

Sasarannya adalah para wanita dan germo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Aksi pelaku terjadi pada Rabu (3/3) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Saat itu pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Polisi di Aceh Utara Diduga Gembong Narkoba

Usai janjian bertemu dengan PSK dan germo di sebuah kamar hotel, AS kemudian menyambangi tempat tersebut. Saat itu pelaku datang dengan mengenakan seragam polisi.

Pelaku AS kemudian berpura-pura sebagai seorang polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.

“Modusnya memesan seorang wanita melalui media online untuk BO (booking online). Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya,” ungkap Yusri.

Dalam melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial ST (33) dan KS (44). Kedua pelaku ini berperan sebagai sopir tersangka dan membantu melakukan pemerasan.

Baca Juga  Terekam CCTV, Pemuda di Medan Todongkan Pistol Saat Minta Uang Ke Pedagang

Yusri melanjutkan, saat korban sasaran telah masuk jebakan AS, para pelaku kemudian memeras uang korban. Namun, dari dua kali aksi yang telah dilakukan pelaku, ketiganya gagal mendapatkan uang milik korban.

“Dua TKP memang tidak ditemukan uang memang korban tidak memiliki uang. Jadi sasaran yang diambil adalah handphone korban,” ungkap Yusri.

Yusri memastikan pelaku AS bukan polisi. Seragam kepolisian serta kartu tanda anggota diakui AS dibeli secara online di Pasar Senen.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa Gara-Gara Meme Amien Rais

Kriminal

Siswi SMA di Bandung Dibunuh saat Berhubungan Seks dengan Pacarnya

Berita

Putus Cinta, Anak Simalingkar Bunuh Diri di Rel, Kepala dan Tangan Putus
Foto Elisa Siti Mulyani (23), Korban pembunuhan yang ditemukan di semak semak di Pandeglang

Berita

Kejinya Pria Pandeglang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset hingga Pecah
Penembak Misterius di Magelang Teridentifikasi, Segera Ditangkap-KompaNasional

Arsip

Penembak Misterius di Magelang Teridentifikasi, Segera Ditangkap

Kriminal

Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan

Kriminal

Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?

Berita

Polisi berhasil Tangkap Dua Penculik Minta Tebusan Rp250 jt di Aceh