Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:51 WIB

Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla

Viewer: 434
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Diamankan

PONTIANAK KALBAR KOMPAS NASIONAL – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Edi menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.

Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.

Baca Juga  Kapolres Nias Selatan berikan Tali Asih Kepada warga desa Somambawa

“Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.

Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

Baca Juga  Insentif Gagal Masuk APBD, Nakes Asahan Jalan Kaki Temui Jokowi

“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun.

Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Umumkan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih Hasil Penetapan KPU

Berita

Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

Berita

Wanita Cantik Ini Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki

Berita

Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar

Berita

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri Dengan Insan Pers

Berita

Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Sekolah/ Madrasah Aman Bencana

Berita

Polsek Belimbing Melaksanakan Apel Pleton Siaga Api Karhutla*

Berita

Kerusuhan Mako Brimob Terjadi di Blok B dan C