Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:51 WIB

Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla

Viewer: 426
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Diamankan

PONTIANAK KALBAR KOMPAS NASIONAL – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Edi menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.

Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.

Baca Juga  Setya Novanto Akui Punya Perusahaan Terkait Proyek e-KTP

“Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.

Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kalbar, Pangdam XII/TPR : Sinergi dan Kerjasama Terus Dilanjutkan*

“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun.

Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

180 Warga Taput Terima Bantuan dari Balai Melati Kementerian Sosial.

Berita

DMI Pontianak Serahkan Bantuan Rp67 juta Rupiah Untuk Palestina

Berita

DPP SBSI 92 Darmawan Yusuf mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Toni Panjaitan

Berita

Menkes Budi Puji Puskesmas Gang Sehat, Contoh Bagi Puskesmas Lain

Berita

Gudeg dan Sambal Krecek, Menu Favorit Edi Kamtono

Berita

Kota Medan Dipilih Gelar Even Sepeda Nusantara

Berita

Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar Hj.Lismaryani Sutarmidji Sosialisasi Qriya Kalbar

Berita

Sekda Kota Psp Kunjungi Sejumlah Kantor Dinas Terkait Pelayanan Publik