Home / Berita

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:19 WIB

Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri

Viewer: 392
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Kompasnasional l Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pleidoi Napoleon yang menyatakan bahwa ia merasa dikorbankan demi menjaga institusi Polri. Ramadhan menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.

“Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapa pun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Tapanuli Selatan,  Agincourt Resources Luncurkan Program Revitalisasi 7 Posyandu

Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama tiga tahun dianggap berat. Ramadhan bilang, Polri menghormati mekanisme hukum jika nantinya diajukan oleh Napoleon.

“Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga  DPRD Nias Selatan Laksanakan Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama atas Rancangan RPJMD 2021-2026

“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum,” ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danyonif 223/RW Sambut Personil Satgas Apter 2020 Kembali Dari Penugasan

Berita

Pengucapan Sumpah Janji CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Samosir

Berita

Gubernur Kalbar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Berita

SPALD Siap Dibangun, Upaya Pemkot Pontianak Tangani Pencemaran Lingkungan

Berita

DPRD Sintang Mengelar Sidang Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang*

Asahan

Ramadhan Berbagi, Ringankan Beban Surya, BAPERA Asahan Beri Bantuan

Berita

80 Persen Jalan Lingkungan di Kota Pontianak Dalam Kondisi Mantap

Berita

Menjelang Hari Raya Idul Fitri TNI Polri di Boyan Tanjung,Bersinegitas Peduli Prokes