Tapsel, Kompas Nasional – Untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tentang disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Personil gabungan dari Pemda Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan operasi yustisi di pusat Pasar Sipirok Kelurahan Sipirok Kabupaten Tapsel, Kamis (11/2/2021).
Operasi yustisi ini dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH yang diwakili Kasubbag Prograr Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho, didampingi Kasium Polres Tapsel, Iptu Alpian Sitepu, Kanit Regident, Tongan Siregar,SH, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Iptu PM Siboro serta KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda Ahmad Juli Nasution.
AKP Sumanto Naibaho, pada saat kegiatan menyampaikan, bahwa jumlah Personil sebanyak 22 orang terdiri dari, 10 orang Personil Polres Tapsel, 6 orang Personil Satpol PP Tapsel, 3 orang dari BPBD, 3 orang dari Personil Dishub Pemkab Tapsel, Ucapnya.
Dikatakannya, usai apel keberangkatan Tim dari Mapolres Tapsel bergerak ke pusat Pasar Sipirok, lalu memberi himbaun kepada para pedagang dan pembeli tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan mematuhi Prokes. Sembari Tim membagikan masker sebanyak 20 pcs kepada pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker lalu memberi peringatan lisan, Ujarnya
Dijelaskannya, Tim gabungan pada operasi tersebut menjaring 130 orang yang tidak memakai masker, 75 orang sanksi teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 55 orang, Jelasnya.
Tampak dilapangan, operasi yustisi Prokes tersebut berlangsung, lancar dan kondusif serta Personil tetap melakukan operasi secara humanis dan melaksanakannya selalu dengan mematuhi Prokes. (K Ikhfan)






