HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pihak management PT. Amazing Tabara menilai penolakan sejumlah warga atas keluarnya surat keputusan Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di nilai Sepihak.
Sebab, bagi pihak Menagmen PT. Amazing Tabara, polemik dan aksi penolakan yang mengatasnamakan masyarakat Sambiki itu hanya kepentingan segelintir orang, maka pihaknya menganggap hal itu dinamika yang patut diberikan apresiasi.
“Gerakan yang dilakukan mulai dari aksi sampai dengan hering di DPRD Halsel itu soal biasa, Sebab dimana ada investasi pasti disitu ada polemik, dan saya pastikan itu hanya desain beberapa orang saja, karena tidak semua orang di Desa Sambiki tolak perusahan,” Ucap Komisaris PT. Amasing Tabara, Sarka Eladjow, Senin (08/02/2021)
Itu sebabnya, pihaknya tetap akan melakukan operasi dengan merujuk pada surat keputusan Pemerintah Provinsi yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.
“Kami tetap merujuk pada keputusan Pemerintah karena IUP Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 yang sudah keluar,” Tandas Sarka
Sebab baginya, kehadiran perusahan ini akan membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat di tiga Desa yakni Sambiki, Anggai dan Air Mangga Indah.
“Untuk itu saya menghimbau kepada teman-teman untuk pakai pikiran yang cerdas agar kehadiran investasi ini tidak lagi dijadikan ancaman karena dipastikan ada manfaat besar untuk daerah dan juga masyarakat,” pungkasnya
(FIK)








