Home / Berita

Selasa, 2 Februari 2021 - 12:40 WIB

Bupati Tapsel Secara Resmi Buka Kebun Raya Sipirok Untuk Umum

Viewer: 502
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Bupati Tapsel, H Syahrul M Pasaribu,SH pada kesempatannya dalam pidatonya mengatakan, bahwa selama 3 tahun penanaman endemik sebagai taman kehormatan di areal 90 hektar Kebun Raya Sipirok, 10 Ha ruang terbuka hijau. Dan pada 29 April 2011 dirancang 131 hektar, Ujarnya usai peresmian Menara Pandang di areal Kebun Raya Sipirok.

Tampak hadir pada acara tersebut, Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Wakil Bupati Tapsel, Aswin Efendi Siregar, Kapolres Tapsel, Dandim 0212/TS, Ketua DPRD Tapsel dan Presiden Direktur PT AR diwakili Direktur Keuangan Novian Hakim, Perwakilan LIPI, Latifah, serta Pejabat dan undangan lainnya. Dengan tetap melakukan dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)

Baca Juga  Bela Diri Persyaratan Mutlak Personil Polri Untuk kenaikan Pangkat

Informasi didapat, tinggi menara pandang di Kebun Raya Sipirok mencapai 31 meter, dengan nilai anggaran Rp13 Milyar, dikerjakan selama 4 bulan pada akhir tahun 2020 dengan dana hibah dari PT. AR yang dikerjakan oleh PT. Grasindo Pratama.

Baca Juga  Dalang Pembobol Jiwasraya Semakin Jelas

Objek wisata sekaligus tempat konservasi tumbuhan itu dibuka setelah pihak LIPI (Lembaga Penelitian Ilmu Indonesia) mendapat izin dari Pemda setempat. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Gelar Bhakti Bhayangkara Merdeka 

Berita

Himbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Prokes, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Masker Di Perbatasan.

Berita

Gugatan JR Saragih Melalui PTTUN Medan ditolak Majelis Hakim

Berita

Personel Subdenpom XII/2-1 Sampit bersihkan Lingkungan sekitar

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍Bantuan Hibah Rp2,6 M dalam ‍LPJ KONI Simalungun Dipertanyakan

Berita

Dalam Sehari, Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk 2 Pelaku Pengedar Sabu.

Berita

GPS Laporkan Dugaan Korupsi Bupati JR Saragih ke Poldasu

Berita

Syarat KPR dengan Tapera: Penghasilan Tak Boleh Lebih dari Rp8 Juta