Home / Berita

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:36 WIB

Rutin Patroli, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Amankan Barang Ilegal*

Viewer: 453
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompas Nasional.com. Sanggau, Rabu (27/1/21) – Sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas hingga membuahkan hasil.

Kali ini personel Pos Guna Banir kembali mengamankan puluhan botol minuman keras dan makanan berupa sosis di jalan tikus sektor Pos Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Pos Guna Banir juga mengamankan sebanyak 60 botol Miras jenis Vodka dan Gin Tanduk.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangannya di Pos Kotis, Sanggau.

Baca Juga  Selamat !! 38 Siswa SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur Undangan

Diungkapkan Dansatgas, diamankannya barang-barang ilegal pada Selasa malam tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin personel Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M. Supii di sektor yang telah ditentukan.

Dikatakan juga, dalam kegiatan patroli tersebut, ditemukan sebuah karung di semak-semak yang ditutupi dengan daun-daun, karena mencurigakan maka dilakukan pemeriksaan.

“Usai diperiksa, isi dalam karung terdapat satu dus Miras dan puluhan bungkus sosis, dengan rincian, 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol merk Gin Tanduk dan 32 bungkus sosis, yang sengaja disembunyikan oleh pelaku,” ujar Dansatgas.

Selanjutnya dikatakan juga, barang bukti puluhan botol Miras dan sosis diamankan untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Agar Tetap Terjaga Kebersihannya, Satgas Pamtas 642 Bersama Warga Kerja Bhakti*

Lanjut Dansatgas mengatakan, patroli rutin yang dilakukan personel tersebut selain mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan. Juga untuk menjamin setiap WNI yang akan kembali ke Indonesia, harus melalui jalur resmi dan serangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Disampaikan juga, kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal, selain melanggar hukum, mengkonsumsi Miras sangat berbahaya bagi kesehatan di situasi pandemi Covid-19 saat ini,” imbuh Dansatgas.(Pendam XII/Tpr)

(RAHMAN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Sekda Hadiri Pengangkatan Heri Bustamin Sebagai Anggota PAW DPRD Prov Kalbar

Berita

Kepala Sekolah SMAN 5 Bangga, di Masa Pandemi Covid-19 Sebanyak 21 Orang Siswa SMAN 5 Pematangsiantar lulus SNMPTN

Berita

SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Selenggarakan Pelatihan Pembelajaran Paradigma Baru Diera Digital

Berita

Bupati Samosir Monitoring Kesiapan Berkebiasaan Baru Para Pengusaha Wisata

Berita

Warga Temukan Jasad Mr.X Di Sungai Kapuas Sungai Raya, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya

Berita

SUANDI DAN H. UMARDANI JUAL GALIAN C ILEGAL, PT. BNS JADI PENAMPUNG, MELANGGAR PASAL 480 KUHP.

Berita

Pelayanan Parkir Tempat Wisata BIS Terkesan Amburadul

Berita

Pria di Tangerang Gugup Saat Dirazia Malam, Ternyata Bawa Sekilo Ganja