Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:05 WIB

Kapolres Ketapang Sementara Tetapkan 3 Orang Tersanaka Kasus Pembakaran Kantor PT. ARRTU.

Viewer: 497
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K,M.H

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar.  Terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakana bangunan Kantor PT ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“ Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi ,dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi ,untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K. pada (26/1/21).

Baca Juga  Danramil Ketungau Tengah Anjangsana Untuk Mendukung Pencapaian Tugas Di Wilayah

Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga ( 3 ) orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU yaitu :

1. M.K ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

2. A.S ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun

Baca Juga  Paulus Sinaga Kakek 7O Tahun Pencari Sapu Lidi Tewas Tertimpah Pohon Sawit Di Kebun Unit Balimbingan PTPN IV

3. H.R ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Dilanjutkannya bahwa Polres Ketapang menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa kata Kasat Reskrim AKP Primastya, S. I. K.

RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Akhirnya, PLN Area Medan Turunkan Baliho Bergambar Edy Rahmayadi

Berita

Beratnya Capai 1 Ton Lebih, Inilah Monster Ular dari Zaman Prasejarah yang Pilih Buaya Sebagai Mangsanya

Arsip

Menyamar Buat Jebak Pelaku, Anggota Polda Sumsel Disiram Air Keras

Berita

Wagubsu Sebagai Irup Peringatan Hari Jadi Kab Tapsel

Berita

Segera Mengemban Amanah DPR-RI, Ketua Umum PARTINA Haji Novri Aritonang Gelar Safari Sosial di Kampung Halaman

Arsip

Kasus Kopi Beracun, Jessica Justru Dijadikan Merk Kopi

Berita

Kita Harus Tetap Bersyukur Diberi Kesempatan Untuk Memperingati Maulid Nabi SAW 1442 H

Berita

Tahapan pilkada serentak di Surabaya dan daerah lainnya dimulai pertengahan Juni, peneliti: ‘berpotensi ciptakan episentrum baru virus corona’