Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:05 WIB

Kapolres Ketapang Sementara Tetapkan 3 Orang Tersanaka Kasus Pembakaran Kantor PT. ARRTU.

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K,M.H

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar.  Terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakana bangunan Kantor PT ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“ Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi ,dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi ,untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K. pada (26/1/21).

Baca Juga  Nuansa Ramadhan, PAC-LMPI Siantar Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Panti Asuhan Putri Aisyiyah

Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga ( 3 ) orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU yaitu :

1. M.K ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

2. A.S ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun

Baca Juga  Kapolres Simalungun Siaga Penuh, Sambut Menkomarvest dan Rombongan Menteri RRT Tiba di Kota Wisata Parapat

3. H.R ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Dilanjutkannya bahwa Polres Ketapang menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa kata Kasat Reskrim AKP Primastya, S. I. K.

RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Keindahan Pulau Samosir Memukau, Sekdaprov Sumut Memuji

Berita

Kapolda Kalbar Lantik 375 Bintara Polri Angkatan 46 SPN Polda Kalbar

Berita

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-115

Berita

Bung El Ardian Shah Buka Musda VIII DPD KNPI Kota Padang Sidempuan

Berita

Danrem 121/Abw Beserta istri Berkunjung Ke Rumah Dinas Pangdam Kodam XII/Tanjungpura ucapkan selamat Natal.

Berita

Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta

Berita

Diduga Selewengkan Dana Desa, Proyek Jalan di Desa Pardomuan Disinyalir Fiktif dan Tumpang Tindih

Berita

Raker Apeksi se-Kalimantan di Pontianak Bahas Masalah SIPD