Tapsel, Kompas Nasional – Kegiatan Pelaksanaan operasi yustisi rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbut) Tapsel tentang penerapan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Personil gabungan dari Pemkab Tapsel dan Polres Tapsel ditandai dengan penempelan stiker “Ayo Pakai Masker” pada setiap kendaraan yang melintas. Kegiatan yang dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapsel, AKP Edi Irawan di Jalan lintas umum (Jalinsum) Padangsidimpuan – Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Jum’at (22/1/2021)
Selain menempelkan stiker “Ayo Pakai Masker”, Tim Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Prokes kepada masyarakat dengan memakai pengeras suara.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kanit 2 Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Aswin, Kanit 3 Sat Intelkam Polres Tapsel, Ipda Agam Parlindungan dan Personil yang terlibat sebanyak 17 orang terdiri dari, Personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 4 orang dan Personil Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang.
Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dari Operasi Yustisi di 12 titik Jalinsum Kecamatan Angkola Timur ini terjaring sebanyak 140 pelanggar prokes, 75 pelanggar diberikan teguran lisan dan 65 pelanggar diberikan teguran tertulis.
Kapolres Tapsel melalui Kasubbag Sarpras Polres Tapsel, AKP Edi Irawan menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut selain menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dan juga untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan juga untuk menjaga kekondusifan dan keamanan di wilayah hukum Polres Tapsel, Sebutnya. (K Ikhfan)








