Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:09 WIB

Kakek di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 M

Viewer: 443
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Kompasnasional l Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara, warga asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih didampingi dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung karena digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Kakek Koswara diketahui memiliki enam anak.

Anak pertama bernama Imas, anak kedua Deden, anak ketiga Masitoh, anak keempat Ajid, anak kelima Hamidah dan anak keenam Muchtar.

Anak kelima Hamidah bersama ayahnya Koswara menjadi tergugat dalam kasus ini.

Baca Juga  Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak

Keduanya digugat oleh Deden dan istrinya bernama Nining.

Deden dan Nining lantas memilih adiknya atau anak ketiga Koswara yakni Masitoh sebagai kuasa hukumnya.

Namun, dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) akibat serangan jantung.

Deden anak kedua Koswara menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orang tua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual.

Adapun hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris yakni adik-adik Koswara.

Baca Juga  Hadiri Rapat Evaluasi Kegiatan Gapoktan Didesa Binaan, Babinsa Tangerang, Kodim 1203/Ktp Sampaikan Ini.

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah orang tuanya itu.
Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orang tuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat,” ucap Koswara.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.

“Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH,” kata Koswara.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Suap ke Bupati Jombang Demi Jabatan Definitif Plt Kadis Kesehatan

Berita

Pemimpin Samosir Berkomitmen Lindungi Anak, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Berita

Dua Akademisi Unkhair Debat Soal PAD Halsel, Ini Tanggapan Bupati Usman Sidik

Berita

Wagub Kalbar : Kalah adalah Kemenangan Yang Tertunda

Berita

Operasi Pasar Kapolres Melawi Pantau Langsung Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita

Edi Kamtono Berpesan : Ruang Terbuka Jangan Biarkan Tanpa Pepohon

Berita

Dukcapil Kota Psp Lakukan Pelayanan Keliling Terkait Adminduk

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Panen Jagung Bersama Masyarakat Perbatasan