Home / Berita

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:05 WIB

Setor LHKPN, DPRD Halsel Dapat Atensi Khusus KPK

Viewer: 803
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat autensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.

“KPK memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan ketepatan DPRD Halsel disampaikan lewat grup via watshapp UPL dan KPK,” Ujar Sekertaris DPRD Halsel, Hj Johra Damu, Rabu (13/01/2021)

Lanjut Johra, bahwa KPK telah mengeluarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khususnya lembaga DPRD Halsel. “LHKPN 30 anggota DPRD Halsel dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan sudah 100 persen dalam proses penginputan online disitus resmi KPK https://elhkpn.kpk.go.id.

Selain itu, kata Johra, untuk laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjadi pejabat Negara baik lembaga eksekutif maupun legislatif, juga berlaku pada pejabat pemerintah yakni jabatan eselon II termasuk bendahara di tiap OPD.

Baca Juga  Dukung 100 Hari Kinerja Kapolri Kapolres Simalungun Ikuti Commander Wish Kapolri secara Virtual dipimpin Kapolda Sumut

Sebab tujuan pembuatan LHKPN, Kata Sekwan DPRD Halsel adalah bagian dari kewenangan yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah-langkah transparansi dan pencegahan pelaksanaan tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.

“Karena ini merupakan kepatuhan DPRD Halsel dalam merespon dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi,” Kata Johra

Untuk itu, Kata Johra, bahawa KPK telah menjadwalkan LHKPN itu sebelum pertanggal 31 maret 2021 sudah melakukan penginputan laporan Harta kekayaan pimpinan dan anggota DPRD.

“Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala dalam komunikasi dengan admin LHKPN DPRD Halsel yang juga selaku Kasubbag protokoler, Asriadi A. Said dalam penyerahan berkas-berkas harta kekayaan mereka untuk diinput,” Ujar Johra

Sehingga, Lanjut Johra, sebelum batas waktu pertanggal 31 Maret sudah selesai dari Tanggal 12 januari 2021 kemarin, sebab penyampaian LHKPN periodik secara online mulai dari tanggal 1 januari – 31 maret 2021, dan disampaikan lewat situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga  PANITIA KONGRES PSSI KOTA SINGKAWANG TIDAK KONSEKUEN

Diketahui, KPK memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan ketepatan DPRD Halsel disampaikan lewat grup via watshapp UPL dan KPK “Selamat dan terima kasih atas kepatuhan penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2020 kepada DPRD Halsel yang telah mencapai laporan 100 persen, saya juga menyampaikan terima kasih Kasubag Protokoler (Asriadi Said) yang sudah berkoordinasi dan bekerja keras atas pencapaian ini. Semoga dengan pencapaian kepatuhan DPRD Halsel ini dapat memotifasi DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara agar melaporkan LHKPN pertanggal 31 Maret 2021.” Chat Grub Whatsap

(FIK)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Kadisnaker Asahan Tutup pelatihan DUDI 2022 Berbasis Kompetensi

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Amankan PMI Non Prosedural Di Jalur Tidak Resmi Sektor Kanan PLBN Entikong

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten II Zainal Siahaan, SE. MM Buka Pelatihan Management Masjid Zona IV Tahun 2021

Berita

Pastikan Aman dan Lancar, Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung PAM VVIP Kunjungan Kerja Presiden

Berita

Perjalanan Anies-Sandi Mewujudkan Rumah DP 0 yang Dulu Diragukan…

Berita

Resmikan Pelabuhan Wasior, Jokowi Diteriaki Warga Minta Listrik

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat Pimpin Apel Karhutla

Berita

Bupati Tapsel Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022 ke DPRD